DPRD dan Pemko Sepakati 11 Raperda Masuk Propemperda Tanjungpinang Tahun 2018

Tanjungpinang

suluhkepri.com -Tanjungpinang – DPRD dan Pemko Tanjungpinang menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Penetapan kesepakatan Propemperda 2018 itu ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, dalam rapat paripurna istimewa terbuka, di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, (Senin 26/3/2018).

Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno yang langsung memimpin rapat paripurna istimewa, didamingi Wakil Ketua Ahmad Dhani Pasaribu. Dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Raja Ariza dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

11 Ranperda prioritas tersebut terdiri dari 9 Ranperda prioritas, dan 2 Ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang.

Juru bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rika Adrian yang juga anggota DPRD Tanjungpinang dalam pembacaannya menuturkan 9 Ranperda prioritas dan 2 Ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang 2018, selanjutnya akan membahas rancangan Propemperda tahun 2018 bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang.

Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sambung dia, penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah, dilakukan dalam suatu program legislasi daerah. Dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” papar Rika.

Secara operasional, Propemperda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, program pembentukan daerah dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) dalam membentuk peraturan daerah,” ungkapnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, melalui rapat kerja membahas dan mensinkronkan daftar Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD dan daftar Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko setempat telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang akan dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 yang kemudian dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan walikota yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak berwenang.

Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

“Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Biaya transportasi lokal penyelenggaraan haji Kota Tanjungpinang,” tutur Rika.

Sementara, daftar prioritas rancangan peraturan daerah di Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 9 rancangan Peraturan Daerah.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Dua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tahun 2017.

Tiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Empat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Lima, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Enam, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Delapan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Sembilan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.

“Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018 terdiri dari 11 daftar prioritas rancangan Peraturan Daerah yang meliputi 2 rancangan Peraturan Daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 9 rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

DPRD berharap, perlunya komitmen dan konsitensi bersama khususnya perangkat daerah sebagai leading sektor Ranperda, sebagaimana tersebut dalam Propemperda, agar penyampaiannya menyesuaikan urutan daftar prioritas.

“Mudah-mudahan apa yang dirintis hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, yang bukan saja dari sisi substansi materinya tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Pj Walikota Tanjungpinang Raja Ariza dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini perlu memiliki pondasi yang kokoh.

“Oleh karena itu Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun ini telah mengusulkan Ranperda sebanyak 9 poin ke DPRD Tanjungpinang untuk selanjutnya dibahas dan segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini