Jalankan Fungsi Legislasi Tahun 2022, DPRD Lingga Sahkan 11 Ranperda Jadi Perda

Tanjungpinang
Bupati Lingga M Nizar saat penandatanganan naskah tentang pengesahan 11 Ranperda menjadi Perda yang disaksikan Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin beserta unsur pimpinan DPRD Lingga, dalam Rapat Paripurna DPRD Lingga di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Senin (14/2/2023) lalu. Ft: Humas DPRD Lingga.

LINGGA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi legeslasi DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2022, lalu DPRD Lingga mengesahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi Perda. Adapun 11 Perda yang disahkan adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/coorporate social responsibility. Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga.

Ranperda atas perubahan Perda Kabupaten Lingga nomor 8 Tahun 2018 Tentang perubahan Perubahan Tentang Perda nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ranperda Tentang Perlindungan Lah Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.

Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2022. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Ranperda Tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa Definitif (Desa Air Batu, kebun Nyiur, Bendahara, Cempaka, Berjung dan Snempek). Ranperda Tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa (Sebung, Pasir Lulun, Kentar dan Busung).

Rapat Paripurna Pengesahan Perda

Foto bersama: Bupati Lingga bersama Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin beserta unsur pimpinan DPRD Lingga dalam Rapat Paripurna di DPRD Lingga. Ft: Humas DPRD Lingga

DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ahmad Nashiruddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lingga dan dihadiri oleh Bupati Lingga, M. Nizar.S.Sos

Rapat paripurna digelar guna mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Lingga pada Senin (14/2/2023) lalu.

Adapun dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin, mengatakan bahwa Ranperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Nasdem menyarankan agar Pemerintah Daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD.

Untuk Ranperda Pemekaran Desa Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan. hal tersebut penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya terkait Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Partai Golkar menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan yaitu;

1. Peran pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang di laksanakan degan menyusun program yang melibatkan OPD.

2. Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut.

3. Agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial

Sementara itu, untuk Ranperda tentang pemekaran desa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 desa di 6 kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu Fraksi Partai Golkar menyambut baik.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,” tutup Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.

Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.

“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa sangat mengapresiasi kinerja bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya di Sahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pembentukan desa baru,” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meminta agar pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat serta pemerintah daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.

“Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat diperlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” ujar Anwar mewakili Fraksi Keadilan

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin.

Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin, berharap dengan adanya Perda dapat memaksimalkan kinerja Pemkab Lingga dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Irfandi
Humas DPRD Lingga

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini