DPRD Kepri Gelar Paripurna Laporan Akhir Pansus LKPJ Kepala Daerah TA 2018

Tanjungpinang
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (tengah) saat memimpin rapat patipurna

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Utama kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/5). Sidang paripurna sekaligus Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Hadir Gubernur Kepri Nurdin Basirun, serta pimpinan FKPD Kepri, para kepala OPD dan pejabat eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemprov Kepri.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus LKPJ, Ruslan Kasbulatov menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Kepri berdasarkan kajian dan verifikasi yang ditetapkan dalam rapat Pansus sebelumnya.

Ruslan menyebut kajian dan verifikasi telah dirangkumkan menjadi keputusan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018. Menurutnya rekomendasi ini sebagai upaya memaksimalkan implementasi program-program pemerintahan dalam rangka pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri di rapat paripurna

Pansus, kata Ruslan, menemukan di beberapa OPD dimana antara pencapaian target dan laporan tidak didukung dengan kenyataan di lapangan.

“Catatan strategis rekomendasi Pansus DPRD Kepri yang berisikan koreksi, evaluasi dan saran guna perbaikan dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang mana termuat dalam laporan akhir pansus yang di sahkan pada hari ini,” sebut Ruslan.

Menanggapi laporan Pansus DPRD Kepri terkait LKPJ Gubernur Kepri Tahun 2018, Gubernur Nurdin diawal sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kepri khususnya Pansus yang telah bekerja keras dalam mendorong pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kepri.

“Kami sebagai penanggung jawab dan pengelola kegiatan sangat mengapresiasikan kepada Pansus yang bekerjasama demi pencapaian kesejahteraan Kepri,” kata Nurdin.

Anggota DPRD Kepri pada paripurna laporan akhir pansus lkpj gubernur kepri

Nurdin mengatakan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2018 telah diserahkan pada 25 Maret 2019 lalu. ini merupakan amanat Undang-undang bahwa kepala daerah harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya kepada DPRD sebagai ukuran untuk mengetahui realisasi keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah.

LKPJ ini disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan merupakan pertanggungjawaban Gubernur untuk tahun ketiga pada periode 2016-2021 selama dibawah kepemimpinan nya. Dalam LKPJ 2018 ini pun telah dibuat laporan tahunan yang memuat seluruh program dan kegiatan pembangunan yang disusun berdasarkan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan prioritas daerah. Termasuk kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

“Ini dalam rangka tugas dan kewajiban kepala daerah dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat di Provinsi Kepri,” lanjutnya.

Maka dengan telah diperiksa secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus) DPRD yang prosesnya melalui tahapan-tahapan data ke masing-masing OPD penanggung jawab pekerjaan. Selain itu juga telah dilakukan rapat koordinasi serta konsultasi yang dilakukan pansus, sehingga akan menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD.

Pansus LKPJ menyampaikan laporan hasil kerja di paripurna

“Hasil rekomendasi ini akan menjadi bahan perhatian kita sebagai penanggungjawab. Sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait penyusunan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efesien kedepannya,” tambah Nurdin.

Sementara itu Ketua Panitia Pansus Ruslan Kasbulatov mengungkapkan, sejumlah rekomendasi ditetapkan DPRD Provinsi Kepri melalui kajian dan verifikasi pada rapat pansus terlebih dahulu. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk semakin memaksimalkan implementasi program-program pemerintahan dalam rangka pembangunan daerah.

Dalam kajian dan verifikasi pada rapat pansus tersebut, dapat dirangkumkan menjadi keputusan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018. Dimana beberapa OPD yang belum bisa pencapaian target dan laporan nya asal buat tidak didukung dengan kenyataan yang ada.

Catatan strategis rekomendasi Pansus DPRD Kepri yang berisikan koreksi, evaluasi dan saran guna perbaikan dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang mana termuat dalam laporan akhir pansus yang di sahkan pada hari ini.

Dalam rapat paripurna tersebut tampak hadir Plh Sekretaris Daerah Raja Ariza, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Bahrum, Kepala Barenlitbang H Naharudin, Kadis Pariwisata Buralimar, Kadis Pemberdayaan Perempuan Misni, Staf Ahli Maryani Ekowati beserta eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri. (hms dprd kepri/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini