DPRD Sahkan Perda Perubahan Struktur OPD Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang16 Dilihat

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir panitia khusus (Pansus) terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Djurianto.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan akhir Pansus, pengambilan persetujuan, serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD sebagai bentuk finalisasi penetapan Ranperda menjadi Perda.

Dalam laporan akhirnya, Pansus DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait.

Pembahasan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan.

Setelah melalui proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menyepakati dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Pengesahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan.

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, regulasi yang disesuaikan dengan kondisi saat ini akan membantu pemerintah daerah lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat.

Lis juga menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kemampuan serta kondisi anggaran daerah yang tersedia.

Ia menilai perubahan ini merupakan langkah pembenahan birokrasi agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan tuntutan zaman.

Di akhir sambutannya, Lis mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk terus berbenah dan berani melakukan inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *