Ini Sejumlah Uang Kompensasi yang Akan Diterima Keluarga Penumpang JT-610

Tanjungpinang
Pihak Lion Air menyerahkan santunan duka kepada keluarga korban
Pihak Lion Air saat menyerahkan uang kompensasi kepada keluarga penumpang JT-610, atas nama Jannatun Shintya Dew

JAKARTA – Pesawat udara milik Lion Air dengan rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) lalu. Pesawat jenis Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT-610 itu membawa 189 orang.

Pihak Lion Air akan memberikan uang kompensasi kepada para korban. Uang tersebut akan diserahkan kepada keluarga yang menjadi ahli warisnya. Apa saja uang kompensasinya?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga korban.

Ia menjelaskan pihak keluarga akan menerima sejumlah uang sebagai kompensasi kepada para korban pesawat JT-610. “Seperti uang tunggu sebesar Rp 5 juta, uang duka Rp 25 juta,” kata Danang dalam keterangan pers, Jumat (2/11) malam.

Selain itu, ada lagi santunan meninggal dunia dan penggantian bagasi berdasarkan PM 77 Tahun 2011.

“Yaitu uang santunan meninggal dunia sebesar 1,25 miliar dan uang penggantian bagasi Rp 4 juta. Namun dalam penggantian bagasi ini pihak Lion Air akan memberikan uang sebesar Rp 50 juta,” bebernya. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini