Ketua DPRD Kepri: Komisi Informasi Harus Perkuat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Kepri34 Dilihat

KEPRI – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, berharap Komisi Informasi (KI) Kepri untuk memperkuat sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada seluruh badan publik di daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan optimal.

Harapan itu disampaikan saat unsur pimpinan DPRD Kepri menerima Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri Tahun 2025 di ruang kerja Ketua DPRD Kepri, Dompak, Selasa (5/5/2026).

Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua KI Kepri, Arison, didampingi Sekretaris KI Kepri AK Prambudi beserta jajaran sekretariat. Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan, Wakil Ketua III Bachtiar, Ketua Komisi IV Capt. Luther Jansen, serta Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah.

Dalam pertemuan itu, Iman menilai masih banyak pimpinan badan publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, dirinya baru mengetahui bahwa partai politik juga termasuk badan publik yang wajib mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) dari KI Kepri. Selama ini, partai politik hanya memahami kewajiban pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran kepada Badan Kesbangpol.

Menurut Iman, kurangnya pemahaman tersebut menjadi bukti bahwa sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik masih perlu diperluas. Karena itu, DPRD Kepri menyatakan siap mendukung program sosialisasi yang dilakukan KI Kepri ke berbagai lembaga dan organisasi.

Ia juga berkomitmen menggelar sosialisasi di lingkungan partai politik dengan melibatkan pengurus tingkat wilayah, cabang hingga anak cabang. Langkah itu diharapkan dapat diikuti partai politik lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam menangkal penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Ia menilai banyak persoalan di media sosial muncul akibat kurangnya informasi resmi yang diterima masyarakat.

Sementara itu, Arison mengakui rendahnya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi KI Kepri masih dipengaruhi minimnya sosialisasi. Padahal, Provinsi Kepri berhasil mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Ia menyebutkan, pada monitoring dan evaluasi tingkat nasional tahun 2025, Provinsi Kepri berhasil masuk lima besar nasional sekaligus menjadi peringkat pertama di luar Pulau Jawa. Bahkan pada tahun 2023, Kepri pernah menempati peringkat ketiga nasional.

Meski demikian, Arison menilai capaian tersebut belum sepenuhnya linear dengan kondisi di daerah. Sebab, masih terdapat sejumlah perangkat daerah dan badan publik di kabupaten/kota yang belum masuk kategori informatif. Padahal, data dan informasi yang dilaporkan Pemerintah Provinsi Kepri berasal dari seluruh perangkat daerah dan PPID pelaksana.

Arison juga mengungkapkan bahwa KI Kepri sebenarnya telah mengusulkan anggaran sosialisasi dalam RAPBD. Namun, akibat efisiensi anggaran, program tersebut belum dapat terlaksana secara maksimal karena anggaran yang tersedia hanya cukup untuk penanganan sengketa informasi.

Ia berharap dukungan DPRD Kepri dapat memperkuat pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik di daerah. Terlebih, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri agar menjadi badan publik yang informatif tahun ini.

Menutup pertemuan tersebut, KI Kepri menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap seluruh badan publik yang ingin berkonsultasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik, baik dari unsur pemerintah, lembaga legislatif, maupun partai politik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *