Komisi III DPRD Kepri Sidak Pengelolaan Limbah PT. Musim Mas, Diduga Langgar Aturan

Tanjungpinang
Komisi III DRPD Kepri bersama pihak PT. Musm Mas saat menggelar pertemuan dalam kegiatan Sidak pengelolaan limbah di perusahaan tersebut, yang berlokasi di Batam, Rabu (21/6). Istimewa

KEPRI – Komisi III DPRD Provinsi Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Batam, Rabu (21/6). Kunjungan pengawasan terkait pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali, mengatakan kedatangan ke perusahaan tersebut karena adanya informasi yang beredar di masyarakat, terkait limbah yang dihasilkan oleh PT tersebut.

Dia mengatakan dalam informasi yang berkembang bahwa PT Musim Mas dalam pengelolaan limbahnya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami datang kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di PT ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Kamaruddin Ali.

Komisi III DPRD Kepri saat Sidak di PT. Musim Masa, di Batam, Rabu (21/6). Istimewa

Dalam kunjungan tersebut, ketua Komisi III Widiastadi Nugrono yang memimpin Sidak Komisi, sempat menanyakan pengolahan limbah di PT Musim Mas. Komisi ingin tau apakah pengelolaan limbahnya dilakukan secara mandiri atau pihak lain.

“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga trek recordnya,” kata Widiastadi.

Sementara itu, anggota Komisi III Surya Sardi mengatakan ada informasi pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.

“Berdasarkn informasi yang beredar FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako, apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat,” tanya Surya Sardi.

Penulis: Bar

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini