TANJUNGPINANG – Perluasan bangunan yang dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, tepatnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Tanjungpinang, kini tengah menjadi sorotan.
Aktivitas pembangunan yang dilakukan di atas sempadan sungai ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampaknya yang berisiko merusak ekosistem dan lingkungan sekitarnya.
Ketua LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM), Kherjuli menyayangkan tindakan perluasan bangunan yang dilakukan dengan menimbun sempadan sungai menggunakan material urugan. Menurutnya kegiatan penimbunan ini akan mempersempit area.
“Perluasan bangunan ini menyebabkan menyempitnya area sungai, sehingga mengurangi volume aliran Sungai Jang,” kata Kherjuli, kepada media, Selasa (17/12/2024).
Kherjuli mengatakan penimbunan tersebut berisiko menghancurkan ekosistem Mangrove dan habitat biota lainnya yang bergantung pada keberadaan sungai. Aktivitas manusia yang meningkat di kawasan ini juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah sampah yang mencemari area sungai.
Ia menceritakan beberapa waktul lalu, lembaga yang dipimpinnya itu, berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah (NGO) asal Jerman, GSE e.v., yang melakukan penyusuran sungai dari hulu hingga hilir. Mereka mendapati adanya aktivitas penimbunan dan alih fungsi lahan yang mengancam keberlanjutan ekosistem Mangrove di sepanjang sungai.
Oleh karena itu, Kherjuli mengingatkan bahwa DAS dan sungai merupakan bagian penting dari Sumber Daya Air yang wajib dilindungi oleh UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam undang-undang ini, lanjutnya, terdapat ketentuan yang melarang tindakan yang merusak lingkungan, termasuk pengelolaan DAS dan sungai yang lalai atau disengaja.
Namun, meskipun telah ada regulasi yang mengatur, perusakan lingkungan di kawasan tersebut masih terus terjadi. Kherjuli menilai rendahnya kesadaran dari pihak pengusaha dan masyarakat serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor penyebabnya.
“Perusakan lingkungan ini bisa saja disebabkan oleh dugaan kolusi antara oknum aparat dan pengusaha,” kata Kherjuli.
Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa izin yang diberikan dan menghentikan proyek perluasan bangunan, jika ditemukan ada pelanggaran aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyempitan muara DAS Sungai Jang berpotensi menambah risiko banjir di bagian hulu atau tengah sungai, yang tentunya akan merugikan masyarakat setempat.
Sebagai informasi, pekerja masih terus menyelesaikan proyek perluasan bangunan di atas tanah yang telah ditimbun. Bangunan tersebut terlihat mencolok dengan bagian luar yang dilapisi kayu berbentuk haluan kapal, menambah keprihatinan atas kerusakan ekosistem di sekitar Sungai Jang.