Lion Air Serahkan Jenazah Jannatun Shintya Dewi Ke Pihak Keluarga

Tanjungpinang
Penyerahan jenazah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga di Surabaya (ft: istimewa/la)
Penyerahan jenazah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga di Surabaya (ft: istimewa/la)

SURABAYA – Lion Air telah menyerahkan jenazah Jannatun Shintya Dewi ke pihak keluarga di Surabaya, hari ini, Kamis (1/11). Almarhum Jannatun Shintya Dewi salah satu penumpang pesawat JT 610, yang jatuh di perairan Karawang, Jabar, Senin (29/10) lalu.

Jenazah Jannatun Shintya Dewi diterbangkan pukul 05.15 WIB menuju Surabaya, dan pesawat telah mendarat pukul 06.10 WIB di Bandar Udara Internasional Juanda, Jawa Timur.

Demikian keterangan pers Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, yang diterima suluhkepri.com, Kamis (1/11).

Danang mengatakan sebelumnya jenazah Jannatun Shintya Dewi telah berhasil di-indentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI Polri). Almarhum adalah seorang perempuan.

Konfirmasi hasil identifikasi, kata Danang, diterima Lion Air dari Tim DVI Polri, pada Rabu (31/10) kemarin. Konfirmasi tersebut diumumkan setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI Polri.

Pihak Lion Air menyerahkan santunan duka kepada keluarga korban
Pihak Lion Air menyerahkan santunan duka kepada keluarga korban

“Atas nama Lion Air mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan almarhumah Jannatun Shintya Dew,” ucapnya.

Ia menjelaskan Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga korban, seperti memberikan uang tunggu kepada keluarga senilai Rp 5 juta, uang duka sebesar Rp 25 juta, dan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011.

Terkait penanganan korban pesawat JT-610, Danang mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi dari Basarnas yang kembali berhasil membawa 5 kantong jenazah dari hasil pencarian per 31 Oktober 2018. Konfirmasi itu diterima pukul 18.00 WIB.

Dengan demikian, sebut Danang, jumlah keseluruhan menjadi 53 kantong, yaitu per 30 Oktober 2018 sebanyak 24 kantong, dan per 29 Oktober 2018 berjumlah 24 kantong. Terhadap jenazah tersebut, Tim DVI Polri masih melaksanakan proses identifikasi mendalam yang melingkupi forensik dan tes DNA.

Selain itu, ia juga menyampaikan pihak Lion Air mendukung sepenuhnya keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif dari jabatan Direktur Teknik Lion Air terkait jatuhnya pesawat Lion Air.

Sebagai tindaklanjutnya, manajemen Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air. “Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ucap Danang. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini