BATAM – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pihak dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran makanan dan kosmetik di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
FGD digelar di Hotel Aston Nagoya, Kamis (16/1/2025). Kegiatan ini turut melibatkan BP Bintan, BP Karimun, BP Tanjungpinang, termasuk Bea dan Cukais serta para pelaku usaha dan importir yang beroperasi di wilayah KPBPB Batam.
FGD juga menghadirkan sejumlah narasumber kunci, di antaranya Kepala BPOM Kepri, Musthofa Anwari; Kepala Sub Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window, Delfiendra; dan Kepala Sub Direktorat Ekonomi Intelkam Polda Kepri, Kompol Yudha Suryawardana.
Kepala Sub Direktorat Perdagangan BP Batam, Rully Syah Rizal, menyampaikan bahwa pengawasan peredaran makanan, minuman, obat, dan kosmetik di KPBPB Batam menjadi isu strategis, mengingat kawasan ini memiliki posisi geografis yang sangat penting serta beragam insentif yang memungkinkan masuknya barang-barang impor tanpa prosedur bea masuk biasa.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran makanan dan kosmetik di KPBPB Batam, guna memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di kawasan ini,” ujar Rully.
Rully menambahkan bahwa BP Batam tidak hanya berfokus pada penguatan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPOM dan Bea Cukai, tetapi juga mendorong beberapa langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Langkah-langkah tersebut, katanya, antara lain adalah digitalisasi sistem pengawasan agar distribusi produk dapat dipantau secara real-time, peningkatan fasilitas laboratorium di Batam untuk mempercepat pengujian produk, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya produk yang aman dan legal. Selain itu, BP Batam juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran untuk memberikan efek jera.
“Upaya-upaya ini perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan berlaku, termasuk regulasi khusus yang mengatur KPBPB untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Rully juga berharap FGD ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku impor mengenai kebijakan dan regulasi terbaru, termasuk pemberlakuan surat keterangan impor atau izin BPOM yang juga berlaku di KPBPB. Dengan demikian, pengurusan perizinan dapat menjadi lebih akurat dan efisien.
(bpb/red)