Lis Darmansyah Minta Perda yang ‘Tumpul’ Harus Dievaluasi

Tanjungpinang
Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah dalam rapat terkait pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum, di Ruang Rapat Kantor Graha Kepri Batam, 30/1/2023. Humas DPRD Kepri

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum, di Ruang Rapat Kantor Graha Kepri Batam, 30/1/2023.

Rapat ini membahas terkait beberapa Peraturan Daerah diantaranya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Pemberian Insentif.

Kemudahan Investasi Provinsi Kepulauan Riau,Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,Rencana Umum Energi Daerah,perubahan APBD tahun anggaran 2023,dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kepri Lis Darmansyah mengibgatkan bahwa beberapa naskah akademis dalam Ranperda tersebut masih bias sehingga harus diperjelas. Contohnya dalam Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Saat ini kita tidak bisa tau di mana titik rawan bencana di kepri ini, seharusnya kedepan bagai mana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri,” ungkap Lis Darmansyah, dalam keterangan pers, yang dikutip suluhkepri.com dari Facebook resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (31/01/2023).

Untuk itu, Lis Darmansyah berharap agar BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis Ranperda. (red)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini