TANJUNGOINANG – Pemko Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang menyepakati pengesahan Ranperda tentang Pajak dan Restribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan dan Pengesahan Ranperda menjadi Perda Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/11).
Setelah disahkan, selanjutnya Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjunginang, Hasan, S.Sos, bersama pimpinann DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Hasan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh DPRD Tanjungoinang anggota yang telah maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hingga disahkan jadi Perda.
“Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tanjungpinang. Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang,” kata Hasan yang juga Kadis Kominfo Kepri itu.
Hasan menjelaskan, penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
“Pasal ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 januari 2024 rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dan akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Hasan berharap setelah pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, selanjutnya dapat segera dievaluasi dan berproses pada tingkat selanjutnya.
“Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” kata Hasan.
Tira