Penulis: Septi Listiana
Prodi: Manajemen
Semester:6
Perguruan Tinggi: STIE Pembangunan Tanjungpinang
MANAJEMEN pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan besar pada tahun 2020 hingga tahun 2023. Transformasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan tata kelola yang lebih modern, responsif, dan inklusif.
Menurut Hamid dan Hendraati (2020), konsep pengelolaan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat daerah.
Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pandemi COVID-19 menjadi tantangan terbesar saat ini. Laporan kinerja pemerintah menyoroti bagaimana pandemi ini memaksa pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan untuk merespons dan beradaptasi dengan keadaan yang berubah dengan cepat (Neliti, 2021).
Upaya tersebut antara lain pembatasan sosial luas (PSBB), vaksinasi massal, dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, sejalan dengan model reinvention pemerintahan Osborn dan Gabler (ResearchGate, 2023), reformasi birokrasi terus didorong untuk menciptakan pemerintahan yang lebih fleksibel dan efisien.
Teknologi informasi merupakan alat utama dalam transformasi ini, seiring dengan meningkatnya penggunaan e-Government yang memungkinkan layanan publik menjadi lebih transparan dan lebih cepat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan juga menjadi fokus. Pemerintah daerah didorong untuk lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil konsisten dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintahan daerah di Indonesia mengupayakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan demokratis melalui reformasi birokrasi, inovasi teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat.
Perubahan ini penting untuk mendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan bagi Indonesia baru. ***