MENOLAK LUPA BUKAN SEKADAR SLOGAN, melainkan sikap kritis agar masyarakat tidak kembali menjadi korban kebijakan keliru. Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang pengelolaan lokasi kuliner di kawasan Gurindam 12 harus dibaca dengan kacamata sejarah. Luka lama GOR Kaca Puri yang ditukar guling pada masa Ansar Ahmad menjabat Bupati Bintan, hingga kini belum juga sembuh.
Kala itu, GOR Kaca Puri yang merupakan aset olahraga kebanggaan masyaraka-ditukar dengan pembangunan Pondok Pesantren Madani Tebu Ireng di Ceruk Ijuk. Nilai GOR diperkirakan Rp2,7 miliar, dan proyek pesantren berkisar Rp4 miliar lebih. Di atas kertas, kebijakan itu terlihat menjanjikan. Namun kenyataannya, GOR hilang dari publik, terbengkalai bertahun-tahun, dan kini rusak parah.
Padahal, GOR Kaca Puri pernah menjadi pusat kegiatan olahraga, lahirnya atlet daerah, serta ruang kebersamaan masyarakat. Setelah tukar guling, publik kehilangan ruang sosialnya. Yang lebih pahit, Pemkab Bintan justru terjerat utang puluhan miliar akibat perencanaan yang amburadul dan perjanjian yang tidak matang. Bahkan Bupati Bintan pernah digugat Rp54 miliar oleh pihak swasta terkait proyek ini.
Hingga kini, permasalahan itu tidak tuntas. Tiga bupati silih berganti, termasuk Roby Kurniawan, anak kandung Ansar Ahmad, yang saat ini menjabat Bupati Bintan, namun GOR Kaca Puri tetap jadi monumen kebijakan gagal. Material raib, aset terbengkalai, dan masyarakat menjadi saksi betapa satu keputusan politik bisa menyeret daerah dalam masalah hukum, finansial, sekaligus moral selama hampir 18 tahun.
Inilah yang membuat publik resah. Luka lama belum selesai, kini Ansar Ahmad setelah menjabat Gubernur Kepri, justru kembali menempuh jalan serupa: melelang Gurindam 12, kawasan publik yang dibangun dengan keringat rakyat melalui APBD Kepri.
Pembangunan Gurindam 12 sendiri menelan biaya sekitar Rp500 miliar, dimulai sejak era Gubernur Nurdin Basirun. Tujuannya jelas: menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi warga Tanjungpinang. Namun setelah rampung dan terlihat mempesona, justru rakyat kecil yang terancam tersingkir.
Ironis, uang rakyat habis untuk membangun ruang publik yang indah, tapi ketika tiba saatnya dikelola, pedagang kecil dan UMKM yang seharusnya mendapat ruang justru disingkirkan. Alih-alih memberdayakan mereka, Ansar Ahmad memilih membuka peluang bagi investor swasta dengan lahan 7.450 m² untuk kuliner dan area parkir.
Ini adalah pengkhianatan terhadap janji politik. Saat kampanye, Ansar berulang kali menjual gagasan pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Kepri. Namun kini, kebijakan lelang justru menguntungkan pemodal besar. Publik pantas bertanya: apakah UMKM hanya jargon elektoral, sementara praktik kekuasaan tetap berpihak pada modal?
Gurindam 12 bukan sekadar lokasi wisata atau kuliner. Ia adalah wajah Tanjungpinang dan ruang publik di jantung ibu kota provinsi. Melelang pengelolaannya kepada swasta berarti menutup akses rakyat kecil. UMKM akan kalah bersaing, harga sewa akan naik, dan ruang publik rakyat akan berubah menjadi etalase bisnis kelas menengah atas.
Pertanyaan mendasar: mengapa pemerintah provinsi tidak mempercayakan pengelolaan Gurindam 12 kepada Pemko Tanjungpinang yang lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM? Mengapa harus dilelang? Apakah tujuan utamanya benar untuk pembangunan rakyat, atau sekadar membuka ruang bisnis bagi investor?
Dalih efisiensi dan profesionalisme tidak bisa dijadikan alasan. Jika benar ingin profesional, maka seharusnya Pemprov Kepri menggandeng Pemko Tanjungpinang untuk mengelola Gurindam 12 secara transparan dan partisipatif. Dengan cara ini, pemerintah tetap memegang kendali, pelaku UMKM mendapat tempat ruang tumbuh dan masyarakat Tanjungpinang menjadi penerima manfaat utama.
Sejarah sudah cukup memberi peringatan: GOR Kaca Puri menjadi bukti nyata bagaimana kebijakan transaksional berujung pada kerugian publik. Jangan biarkan Gurindam 12 bernasib sama dengan GOR Kaca Puri.
Masyarakat Kepri harus berani mengawal, bertanya, dan menuntut kejelasan: siapa yang akan diuntungkan dari lelang kawasan Gurindam 12 untuk kuliner? Bagaimana mekanisme pengelolaannya? Apakah pelaku UMKM lokal benar-benar akan mendapat ruang? Atau justru mereka akan tersingkir oleh modal besar yang masuk melalui jalur istimewa?
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh diam. Warga Tanjungpinang, khususnya pelaku UMKM, harus bersuara lantang mengkritik pelelangan kawasan Gurindam 12 yang saat ini sedang berproses. Menolak lupa berarti menolak diulanginya kesalahan lama, menolak ruang publik digadaikan, dan menuntut agar pembangunan benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada segelintir pemodal.
Gubernur Ansar tidak boleh mengabaikan suara masyarakat. Transparansi, partisipasi, dan keberpihakan adalah prinsip dasar dalam mengelola ruang publik. Tanpa itu semua, pembangunan hanya menjadi kedok untuk melanggengkan ketidakadilan.
suluhkepri.com






