TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD secara resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sebagai langkah penyesuaian regulasi dan penguatan kepastian hukum.
Kesepakatan pencabutan Perda tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Kamis (8/2/2026), setelah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPRD Tanjungpinang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto dan dihadiri langsung Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Usai pengambilan keputusan, Wali Kota bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas pembahasan yang dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan bertanggung jawab.
Menurut Lis, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dinilai tidak lagi relevan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam Perda lama telah berubah, seperti nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi, serta pengaturan teknis bangunan yang harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pencabutan Perda ini, lanjut Lis, bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Lis menegaskan, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjawab tantangan pembangunan, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI.
“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong pembangunan Kota Tanjungpinang yang berorientasi pada kesejahteraan,” tutup Lis.
(Tr/red)






