Pemkab Anambas Usulkan 10 Kuota Tugas Belajar Dokter Spesialis untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan

Anambas227 Dilihat

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat komitmen pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis dengan mengusulkan sepuluh kuota tugas belajar melalui skema pendanaan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan dokter spesialis yang digelar secara daring, bersama Gubernur Kepri, Kamis (3/7/2025).

Dalam forum tersebut, Ismail Malik dari Dinas Kesehatan Anambas menjelaskan rincian kebutuhan spesialis untuk wilayahnya, yaitu empat untuk RSUD Tarempa, empat untuk RSUD Jemaja, dan dua untuk RSUD Palmatak.

“Memang benar Pak Gubernur, yang kita usulkan itu masing-masing empat untuk Tarempa dan Jemaja serta dua untuk Palmatak,” ujarnya.

Ismail juga memaparkan bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya telah menyusun perencanaan pengadaan dokter spesialis baik dari jalur PNS maupun eks-PTT. Saat ini, tercatat enam dokter asal Anambas sedang menempuh pendidikan spesialis di berbagai perguruan tinggi melalui pendanaan CSR, beasiswa Kemenkes, maupun APBD kabupaten.

Namun menurutnya, setelah selesai studi mereka belum memiliki kepastian penempatan karena BLUD di Anambas baru terbentuk pada 2024 sehingga belum cukup kuat menopang pembiayaan pasca pendidikan. “Itu saja Pak Gubernur yang ingin saya sampaikan. Terima kasih,” kata Ismail menutup paparannya.

Nurgayah dari BKPSDM Anambas juga menyampaikan kondisi umum tenaga spesialis di daerah yang masih sangat terbatas. “Memang saat ini kita sudah banyak yang sedang menempuh pendidikan tugas belajar, baik melalui beasiswa Kemenkes maupun mandiri untuk spesialis. Namun secara umum dokter spesialis kita memang masih sangat kurang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan pentingnya memasukkan seluruh dokter yang sedang maupun akan sekolah spesialis ke dalam skema afirmasi pemerintah pusat.

Menurutnya, hal ini agar keberadaan tenaga dokter spesialis di daerah bisa benar-benar terjamin dan tidak meninggalkan pelayanan kesehatan dasar. “Yang penting nanti mereka semua tetap terikat aturan dari Kemenkes. Tidak akan diterbitkan izin praktik kalau tidak bertugas di daerah yang membutuhkan. Jadi bisa bertugas sampai kapanpun diperlukan,” kata Ansar.

Ansar pun meminta agar data dokter dari Anambas yang sedang menempuh pendidikan segera dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk disampaikan ke BPSDM Kemenkes. Langkah ini akan menjadi bahan pembahasan lintas kementerian guna mendorong percepatan pengangkatan dokter spesialis P3K menjadi PNS serta memastikan lulusan baru masuk formasi ASN.

Rapat koordinasi ini diikuti jajaran Pemkab Anambas dari Ruang Media Center Kantor Bupati, termasuk Nurgayah dari BKPSDM, Ismail Malik dari Dinas Kesehatan, dr. Rini Gumala dari RSUD Anambas, serta perwakilan RSUD Palmatak. Pertemuan difasilitasi melalui Zoom Meeting oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *