Raja Amin: Penamaan Ulang Jalan dan Ruang Publik Merupakan Kebijakan Resmi LAM

Batam147 Dilihat

BATAM – Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau Kota Batam, YM Dato’ Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin, menegaskan bahwa penamaan ulang jalan hingga ruang publik di Batam merupakan bagian dari kebijakan resmi lembaga.

Menurut Raja Amin, wacana tersebut telah lama disuarakan. Sejak terpilih sebagai Ketua LAM Batam pada akhir 2024, ia secara konsisten mendorong perubahan penamaan yang berbasis sejarah dan budaya Melayu.

Raja Amin, sapaan akrabnya, bahkan sempat mengkritisi penamaan “Laksamana Ladi” pada flyover di kawasan Sei Ladi yang dinilai tidak memiliki landasan historis yang kuat, beberapa hari setelah dirinya menjabat.

“Secara kelembagaan, kebijakan ini telah dituangkan dalam keputusan resmi LAM Batam tentang Petuah, Program Kerja, dan Rekomendasi yang ditetapkan pada 26 Oktober 2025,” jelas Raja Amin, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam Petuah poin ke-8 ditegaskan bahwa setiap penamaan jalan, gedung, taman, dan fasilitas publik harus melibatkan LAM, serta diarahkan menggunakan nama-nama Melayu, termasuk penulisan dalam aksara Arab Melayu dan Bahasa Indonesia.

Salinan surat Petuah, Program Kerja dan Rekomendasi yang diterbitkan LAM Kota Batam. SK

Raja Amin juga menyoroti sejumlah penamaan jalan yang dinilai tidak mencerminkan tokoh maupun budaya Melayu. Salah satunya adalah Simpang Frengky yang berada di pertemuan Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Raja Ali Kelana.

Menurutnya, penamaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sejarah maupun tokoh Melayu yang dapat dijadikan rujukan identitas daerah.

“Terus terang, seumur hidup saya tak pernah berjumpa dengan yang namanya Pak Frengky ini,” kritik Raja Amin.

Ia juga menyinggung penyebutan simpang di wilayah Bengkong yang di kalangan masyarakat dikenal dengan istilah bernuansa tidak pantas.

“Ini tentu tidak boleh dibiarkan. Ruang publik harus mencerminkan adab dan nilai budaya Melayu,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar nama-nama tersebut diganti dengan nama tokoh Melayu yang memiliki kontribusi nyata, seperti Raja Ali Kelana dan tokoh-tokoh besar lainnya dalam sejarah Melayu.

Raja Amin menambahkan, langkah memelayukan ruang publik bertujuan menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan dengan pelestarian identitas budaya.

Menurutnya, Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional tidak boleh kehilangan akar sejarahnya sebagai bagian dari peradaban Melayu.

Di bawah kepemimpinannya, LAM Batam mendorong arah pembangunan kota yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai budaya.

“Penamaan ruang publik berbasis Melayu menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa identitas lokal tetap hidup, dikenal, dan diwariskan kepada generasi mendatang. Ini tugas kite bersame,” tutup Raja Amin.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed