Rokok Ilegal Merek HD Kuasai Pasar Tanjungpinang, Negara Seolah Kalah dari Mafia Cukai

Tanjungpinang82 Dilihat

TANJUNGPINANG – Selama satu dekade, asap rokok ilegal mengepul tanpa kendali di langit Kepulauan Riau. Di warung kopi, kios pinggir jalan, hingga pelabuhan rakyat, batang-batang rokok tanpa pita cukai negara itu dijual bebas, layaknya produk legal yang memenuhi kewajiban pajak dan cukai kepada negara.

Tak heran, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di saat pemerintah terus menggencarkan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal justru semakin menggila khususnya di Batam dan Tanjungpinang. Padahal Negara mengalami kerugian triliun rupiah akibat kebocoran penerimaan cukai rokok.

Fakta di lapangan memperlihatkan betapa kuatnya cengkeraman jaringan mafia cukai ini. Mereka bukan hanya menguasai rantai distribusi, tetapi juga mampu membungkam penegak hukum hingga hilang taring untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Negara seolah tak berdaya menghadapi kongsi gelap mafia rokok ilegal yang bercokol di Kepulauan Riau, terutama di Batam dan Tanjungpinang,” demikian sindiran dari masyarakat saat menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di daerah tersebut.

***

Dari hasil pantauan di lapangan, rokok ilegal merek HD menjadi salah satu produk yang paling banyak beredar dan diminati konsumen. Rokok HD dapat ditemukan dengan mudah hampir di seluruh kios kelontong, warung kecil, kedai kopi hingga pedagang eceran di pinggir jalan.

Seorang pedagang di kawasan Bintan Center Kilometer 9, Tanjungpinang, mengaku rokok HD menjadi salah satu barang dagangan yang paling cepat terjual dibanding rokok lainnya.
Menurutnya, awalnya rokok HD hanya tersedia dalam kemasan berisi 16 batang dengan harga antara Rp4.000 hingga Rp6.000 per bungkus, tergantung lokasi penjualan.

Karena permintaan pasar terus meningkat, kini rokok HD hadir dalam berbagai varian kemasan, mulai dari isi 12 batang, 16 batang hingga 20 batang per bungkus. Harganya pun ikut naik menjadi Rp10.000 hingga Rp14.000 per bungkus, dan masih jauh lebih murah dari rokok legal yang rata-rata dijual di atas Rp18.000 per bungkus.

“Rokok HD memang paling laris. Pelanggannya ramai. Dalam sehari saya bisa menjual tiga sampai empat slop,” ujar pedagang tersebut saat ditemui, Minggu (31/5/2026).

Ia mengaku telah lebih dari lima tahun menjual berbagai merek rokok ilegal. Selama itu tidak pernah ada razia maupun tindakan hukum yang menyasar aktivitas penjualannya. “Selama ini aman-aman saja. Tidak pernah ada razia ataupun penindakan dari aparat terkait,” katanya.

Informasi yang dihimpun jalur distribusi utama rokok ilegal dari Batam ke Tanjungpinang, melalui wilayah perairan Bintan. Pengiriman dilakukan menggunakan dua jalur, yakni kendaraan yang menyeberang melalui kapal Ro-Ro rute Punggur (Batam) – Tanjunguban (Bintan), serta jalur laut dengan memanfaatkan pompong atau kapal-kapal kecil.

Meski demikian, asal-usul produksi rokok tersebut masih menjadi tanda tanya. Belum diketahui secara pasti apakah rokok itu diproduksi di Batam atau berasal dari luar negeri yang kemudian masuk secara ilegal sebelum dipasarkan.

Ancaman Menkeu Purbaya Hanya Sebatas Retorika

Sebenarnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berulang kali menyampaikan komitmen pemberantasan rokok ilegal. Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat ataupun bermain mata dengan mafia cukai.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum memberikan efek jera di lapangan dan hanya retorika. Ketua Forum Peduli Ibukota Provinsi Kepri (FPI Kepri), Hajarullah Aswad, menyebut fakta lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berlangsung masif dan terang-terangan tanpa penindakan.

“Ancaman Purbaya tak membuat mereka gentar. Mafia tetap berjaya, aparat tetap diam,” kata Hajarullah kepada Suluhkepri.com, beberapa waktu lalu. Ia menggambarkan betapa kuatnya jaringan mafia rokok ilegal di Kepri, dengan mengutip pepatah, “anjing menyalak, kafilah tetap berlalu”.

Menurut Hajarullah, Batam sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan masuknya barang-barang tanpa cukai, termasuk rokok ilegal. Jika dahulu peredarannya masih terbatas dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini jauh lebih terbuka.

“Sudah lama rokok tanpa cukai beredar di Tanjungpinang. Aparat tentu mengetahui persoalan ini, tetapi masyarakat belum melihat langkah efektif untuk menghentikannya,” ujar Hajarullah.

Ia meyakini jaringan rokok ilegal di Kepulauan Riau bukanlah sindikat kecil. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaringan tersebut diduga melibatkan banyak pihak yang memiliki pengaruh dan akses kuat dalam berbagai sektor.

“Informasi yang saya peroleh menyebutkan ada keterlibatan banyak nama besar, mulai dari pelaku usaha, oknum aparat hingga sejumlah pihak yang memiliki pengaruh di daerah ini,” katanya.

Hajarullah menilai negara tidak boleh kalah menghadapi praktik yang merugikan penerimaan negara tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai bersama institusi terkait lainnya, untuk melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.

“Kalau negara benar-benar serius, persoalan ini sebenarnya bisa ditangani. Yang dibutuhkan adalah komitmen dan keberanian untuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau, termasuk dengan melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi barang bercukai di wilayah perbatasan.

Di lapangan, peredaran rokok ilegal terus menggila. Sementara pusat sibuk dengan retorika pemberantasan, di Kepri, para pelaku bisnis gelap ini terus memperluas jaringan dan memperkuat pengaruh seraya menikmati keuntungan berlipat ganda hasil penggelapan pajak dan cukai rokok yang seharusnya di setor ke negara untuk pembiayaan pembangunan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *