Satreskrim Polres Anambas Tangkap Pemuda Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Anambas55 Dilihat

ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas meringkus seorang pemuda berinisial R.A. (23) yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan pada 24 September 2025, setelah ibu korban melapor kepada pihak berwajib. Laporan itu bermula dari informasi wali kelas korban yang menemukan adanya percakapan video call tidak senonoh antara korban dengan pelaku.

Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan tersangka kerap melakukan panggilan video dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.

Lebih jauh, aksi pencabulan juga diduga terjadi secara langsung pada 30 Agustus 2025 di rumah tersangka, serta kembali terulang pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa.

“Pelaku sudah kami amankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, serta sejumlah dokumen pendukung,” jelas Alfajri.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan komunikasi digital.

“Polres Anambas berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui kasus serupa agar dapat segera ditangani secara hukum,” tambahnya.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *