Polisi Tangkap Seorang Pria yang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tanjungpinang
Pelaku LS yang diamankan polisi di Tanjungpinang, Rabu (23/3). Humas Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu (22/03/23). Seorang pria yang merupakan pelaku berinisial LS (24) telah diamankan polisi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Iptu Giofany Casanova, menerangkan saat diperiksa petugas, LS telah mengakui perbuatannya yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial RAP (17).

Giofany mengatakan pelaku melakukan perbuatanya di rumah korban di Jl. Hang Lekir Gg. Dahlia Blok B No.6 Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Korban menyerahkan kehormatannya karena terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, yang berjanji akan bertanggung jawab.

“Korban terperdaya janji si pelaku yang akan bertanggung jawab,” kata Geofani dilansir tribratanews, Kamis (23/3).

Dari pemerikasaan lanjut, ternyata hanya tipu muslihat. Dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit..

Reporter: Tahan JS

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini