Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Natuna Diamankan Polisi

Tanjungpinang
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, saat Konfrensi pers

NATUNA – Satreskrim Polres Natuna mengamankan seorang pria berinisial WS (21), terkait kasus tindak pidana. WS diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, dan telah ditetapkan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara, SH, M.Hum, kepada media dalam konfersi pers pada Jumat (15/10/2021) di Mapolres Natuna, Jalan H Adam Malik, Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.

Kapolres Ike Krisnadian, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/50/X/2021/SPKT/Polres Natuna /Polda Kepri, tanggal 12 Oktober 2021.

Namun, menurut Ike Krisnadian, WS ditangkap polisi, setelah sebelumnya diamankan oleh Kepala Desa Tapau, pada Selasa (12/10). WS kedapatan disebuah rumah kosong di Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, bersama seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga.

Setelah dinterogasi polisi, WS kemudian mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga berulang kali. “Kepada Petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali,” ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian.

Kapolres menjelaskan, kejadian awal bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00. WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban ke rumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00. WIB,” terang Kapolres Natuna.

Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan dibawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum mengatakan selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

Kasat menegaskan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih kategori anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna.

SAIPUL

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini