Bayar Belanja Pakai Transfer Editan, Pria di Natuna Ditangkap Polisi

Tanjungpinang
Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penipuan lewat tranfer editan, dengan menghadirkan pelaku, di Mapolres Natuna, Kamis (24/8). Ist

TANJUNGPINANG – Seorang pria bernisial WAS (32), ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Natuna terkait kasus dugaan penipuan. dengan modus menggunakan pembayaran belanja melalui mobile banking, yang ternyata tranfer-nya itu hanya editan.

Penggunaan tranfer editan untuk melakukan penipuan saat berbelanja, sebagai modus penipuan baru yang terjadi di wilayah hukum Polres Natuna.

“Ini merupakan tindakan kejahatan modus baru ini yang terjadi di kabupaten Natuna,” kata Kasat Reskrim Iptu Apridony saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kamis (24/8/2023). Hadir Kasi Humas dan Kanit Reskrim.

Penangkapan WAS karena adanya laporan dari pihak korban, pada 14 Agustus lalu. Adapun korban yang melaporkan kasus ini adalah pihak Toko MG dan Toko Kak Kio. Sedangkan kejadiannya pada 13 Agustus 2023.

“Penangkapan WAS dari laporan pihak korban yaitu Toko MG dan Toko Kak Kio, pada 14 Agustus 2023, karena kejadian di kedua toko itu, pada 13 Agustus 2023,” Iptu Apridony menambahkan.

Pelaku ditangkap di wilayah Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Adapun modus pelaku, akan menggunakan mobile banking melalui Barcode (kode batang) untuk melakukan pembayaran belanjaannya di kedua toko tersebut.

“Si pelaku akan membayar belanjaanya lewat transfer, lalu menunjukan bukti pengiriman melaui mobile banking. Ketika itu pelayan toko hanya memfotokan bukti tranferan dan memberi barang belanjaan, tanpa mengecek apa uangnya sudah masuk atau tidak. Baru malamnya diketahui bawa uang masuk tidak masuk,” Apridony menjelaskan.

Ternyata bukti transferan lewat mobile banking itu hasil editan pelaku dengan menggunakan aplikasi Instagram. Sedangkan kerugian dari Toko Kak Kio sebesar Rp 875.000, dan Toko MG Rp 929.500.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di sejumlah tempat. Dalam kurun waktu 1 minggu, setidaknya 6 toko yang jadi korbannya. Hanya saja sejauh ini baru 2 laporan polisi yang diterima. Diperkirakan dari aksi penipuannya itu, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 6.000.000.

Terhadap perbuatan pelaku, penyidik mengenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ade

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here