Sidang Gugatan Pansel BAZNAS Kepri, Ini Penjelasan Widiyono Soal Poin Tuntutan

Tanjungpinang26 Dilihat

TANJUNGPINANG – Penggugat dalam perkara gugatan terkait proses seleksi Tim Panitia Seleksi (Pansel) BAZNAS Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat mengungkapkan secara rinci tuntutan yang akan diajukan kepada majelis hakim.

Widiyono mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan materi gugatan yang akan disampaikan dalam persidangan pendahuluan. Karena itu, poin-poin tuntutan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kami saat ini belum bisa menjelaskan poin tuntutan karena masih mempersiapkan materi gugatan untuk sidang pendahuluan,” ujar Widiyono, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, persidangan pendahuluan tersebut masih berfokus pada pemeriksaan materi gugatan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Ia juga menjelaskan, sidang pendahuluan yang akan digelar Kamis (27/8/2026) merupakan persidangan terakhir dalam tahapan tersebut. Karena sifat persidangan masih tertutup, pihaknya memilih belum membuka materi gugatan kepada media.

“Apalagi sidang besok, Kamis, sifatnya masih tertutup,” katanya.

Widiyono menyebut pihaknya baru akan memberikan penjelasan mengenai tuntutan dan materi gugatan kepada media setelah persidangan selesai digelar.

“Besok setelah sidang ya, karena sifatnya tertutup,” ujarnya.

Sebelum Gugat,Widiyono Cs Sempat Ajukan Keberatan ke Tim Pansel

Sebelum menempuh jalur hukum, Widiyono bersama Suparwi mengajukan keberatan terhadap proses seleksi Timsel BAZNAS Kepri periode 2026-2031 pada 15 Juli 2026. Keberatan disampaikan kepada Ketua Timsel, yang juga Sekdaprov Kepri, Misni; Gubernur Kepri, dan BAZNAS RI.

Keberatan tersebut terkait dugaan ketidaktransparanan pembentukan Timsel serta dugaan maladministrasi dalam proses seleksi, termasuk peserta yang diduga aktif berpolitik namun dinyatakan lulus administrasi.

Mereka juga mempersoalkan tahapan setelah tes CAT dan penulisan makalah, karena seluruh 37 peserta dinyatakan lulus dan mengikuti wawancara. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan tahapan seleksi sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar.

Namun keberatan tersebut belum menyelesaikan persoalan. Widiyono dan Suparwi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan sehingga poin tuntutan belum dapat disampaikan secara terbuka.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *