Tanjungpinang – Polisi telah membentuk unit untuk menyelidiki dua akun fb penebar fitnah di Tanjungpinang. Penyidik menggandeng Tim Cyber Polri dan pihak IT untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan M. Apryandi, anak Walikota Tanjungpinang Syahrul, yang juga caleg DPRD Tanjungpinang yang akan bertarung di Dapil Tanjungpinang Timur, pada Pemilu 2019, 17 April mendatang.
Yang dilaporkan pemilik akun Anna Paramadina dan Yanda Alfian. Anna Paramadina memposting fitnah dan ujaran kebencian di grup Wajah Kepri dan Yanda Alfian menggunggahnya di grup Info Pinang.
Dilansir lintaskepri.com, Kasat Reskrim Efendri Alie membenarkan pelaporan dua akun fb oleh M. Apryandy alias Andy, karena diduga menebar fitnah dan ujaran kebencian. Dilaporkan pada 14 Februari 2019 lalu.
“Ini laporan sudah masuk, sudah kita proses. Langkah langkah yang kita lakukan yakni sudah menunjuk unit yang menangani perkara ini, menerbitkan surat perintah tugas, menerbitkan surat perintah penyelidikan,” katanya, di Tanjungpinang Kamis (21/2/2019).
Efendri Alie menjelaskan Tim yang ditunjuk akan melakukan penelusuran terhadap kedua akun, apa akunnya asli atau palsu. Penyidik dalam hal ini akan melibatkan Tim Cyber Polri dan pihak IT.
“Profiling melibatkan IT dan Tim Cyber kepolisian,” ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik akan segera menjadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya, termasuk Andy.
“Surat undangan atau panggilan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan laporan saudara Andy segera kita ambil keterangan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang,” katanya.
Andy yang dihubungi mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus fitnah terhadap dirinya kepada polisi. Dia yakin polisi akan segera mengungkapnya dan menangkap pelakunya.
“Saya percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” katanya.
Andy melaporkan dua akun tersebut, lantaran memfitnah dirinya melalui postingan di media sosial. Dia dituduh telah memanfaatkan jabatan sang ayah, Walikota Tanjungpinang itu, untuk mendapatkan sebuah proyek besar.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan RSUD Kota Tanjungpinang. Ia juga dituduh meraup untung besar dari proyek tersebut buat modal nyaleg.
Andy tentu saja tidak terima dengan tuduhan tersebut lantaran tidak pernah mengerjakan proyek seperti yang dituduhkan kedua akun tersebut. Dia mengaku heran, bagaimana bisa melakukan tuduhan keji seperti itu sementara faktanya tidak ada.
“Ini fitnah keji, berita hoax yang sengaja dilakukan untuk merusak nama baik saya, juga ayah selaku Walikota Tanjungpinang, dan keluarga besar,” kata Andy kesal.
“Saya dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah kami lakukan, apalagi membawa-bawa nama ayah (Walikota Tanjungpinang), ini nggak bisa dibiarkan, pelakunya harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dikemudian hari,” ujarnya.
Unggahan fitnah dan ujaran kebencian dikemas dalam bentuk banner. Kedua banner yang juga diperlihatkan ke suluhkepri.com, hampir mirip, bedannya hanya ditampilan foto Andy dan kemaaan warna. (tr)