Terkait Seleksi Direksi BUMD, Mimi Betty: Kemendagri Sarankan Revisi Perda BUMD

Tanjungpinang783 Dilihat
mimi betty

Tanjungpinang – Perseteruan antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD menyoal seleksi calon direksi BUMD terus berlanjut. Dewan menilai seleksi yang sedang berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kisruh kian keruh setelah Dewan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemko Tanjungpinang. Inti rekomendasinya cukup keras, yakni meminta seleksi calon direksi BUMD dibatalkan. Alsannya, karena melabrak Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang BUMD. Yang seharusnya turut melibatkan Dewan dari awal pembentukan panitia seleksi (Pansel).

Rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat tersebut sepertinya tak diindahkan. Pemko Tanjungpinang hakul yakin direl yang benar dengan berpijak pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dewan melawan dan membawa persoalan ini ke Mendagri. Pemko Tanjungpinang diwakili Bagian Ekonomi dan DPRD melalui Komisi II, lalu berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang Mimi Betty mengatakan Kemendagri ternyata sependapat dengan rekomendasi Dewan soal seleksi direksi BUMD. Dari hasil konsultasi tersebut Kemendagri menyebut Perda BUMD Tanjungpinang sudah tidak sesuai lagi dengan Permedagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Jadi Perda BUMD harus direvisi dulu, baru bisa dilaksanakan proses seleksi dan penetapan calon dirut (direksi) BUMD,” kata Mimi Betty kepada suluhkepri.com, Selasa (27/8/2019) malam, menjelaskan hasil pertemuan mereka dengan Kemendagri.

“Catatan yang terpenting (Perda BUMD) harus direvisi dulu,” ia kembali menegaskan.

Ditanya apakah Tim Pansel yang sudah berjalan turut dikocok ulang, Mimi menyebut,” tidak perlu lagi, disejalankan saja”.

Menurutnya protes Dewan terhadap seleksi yang berjalan karena menilai telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang BUMD. Mimi menegaskan dari awal Dewan mempersilahkan Pemko Tanjungpinang melaksanakan seleksi direksi BUMD, asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut jika seleksi berpegang pada Permendagri, jelas telah melanggar Perda BUMD. Seleksi direksi bisa dilaksanakan setelah Perda BUMD direvisi.

Atas hasil konsultasi itu, Mimi berharap Kemendagri juga membuat surat resmi mengenai permasalahan seleksi direksi BUMD Tanjungpinang. “Intinya kami harus ada surat resmi dari Kemendagri terkait masalah pansel BUMD Tanjungpinang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Tanjungpinang telah membentuk Pansel direksi BUMD, untuk jabatan Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), serta Dirut dan Pengawas PD BPR Bestari. Belakangan diprotes Dewan, dan minta proses seleksi yang berjalan segera dibatalkan. (tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *