Akta Kelahiran Gratis di Bintan Capai 57 Ribu Anak

Tanjungpinang

Bintan – Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan hingga Juli 2018, mencatat persentase penerbitan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun sudah mencapai 85%.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan akta kelahiran anak mwrupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan administrasi anak sehingga dapat memperoleh pelayanan dari pemerintah.

“Kita terus lakukan pembenahan dalam pelayanan akta kelahiran anak. Setidaknya untuk akhir tahun ini, kita targetkan bisa capai 100%,” ujarnya, Senin (9/7) lalu.

Menurut Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan Irianto, persentase kepemilikan akta lahir anak di Bintan terus meningkat. Sebanyak 84 % dari 57.113 anak usia 0 – 18, 85 %, sudah memiliki Akta Kelahiran.

Sementara progress program akta lahir cepat, masih terus berjalan. Bahkan program tersebut diakuinya mampu mempercepat pencapaian angka persentase akta lahir tersebut.

“Program akta lahir cepat mulai dari bayi usia 0 – 60 hari. Disitu kita terima datanya dari pihak kecamatan, langsung kita proses karena sudah ada operatornya di RSUD Bintan untuk memproses akta lahir bayi yang lahir RS tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan sata Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan bahwa cakupan kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Bintan usia 0 sd 18 tahun mencapai 91%. Angka ini jauh diatas target pemerintah pusat sebesar 85%. (tr/mcb)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini