Ancaman Menkeu Purbaya Angin Lalu, Rokok Ilegal Merek HD Banjiri Tanjungpinang

Tanjungpinang148 Dilihat

TANJUNGPINANG – Ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas mafia rokok ilegal tampaknya hanya dianggap angin lalu di Propinsi Kelulauan Riau. Setelah sempat menghilang dari pasaran, kini rokok ilegal kembali membanjiri Kota Tanjungpinang, secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.

Purbaya sebelumnya menegaskan akan menindak tegas para pelaku bisnis rokok ilegal yang merugikan negara dari sektor pajak dan cukai. Bahkan, ia menyatakan penindakan tidak hanya menyasar distributor besar, tetapi juga para penjual yang kedapatan menjajakan rokok tanpa pita cukai resmi.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan. Di Tanjungpinang, rokok ilegal masih dijual bebas di warung-warung kecil, kios kelontong hingga lapak pinggir jalan. Keberadaannya begitu mudah ditemukan seolah bukan barang terlarang.

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok ilegal merek HD paling mendominasi pasar. Rokok tersebut dipajang secara terbuka dan diperjualbelikan tanpa rasa khawatir dari para pedagang maupun pemasoknya.

Rokok HD beredar dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari kemasan besar berisi 20 batang, kemasan sedang berisi 16 batang, hingga kemasan kecil berisi 12 batang. Harga ecerannya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp14.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dibebani cukai.

Sejumlah pedagang mengaku saat pertama kali beredar, rokok HD bahkan hanya dijual sekitar Rp4.000 hingga Rp6.000 per bungkus untuk kemasan 16 batang. Namun tingginya permintaan pasar membuat harga rokok tersebut terus naik, meski tetap jauh lebih murah dibandingkan produk legal.

Murahnya harga menjadi alasan utama tingginya minat masyarakat. Banyak perokok beralih ke rokok ilegal karena selisih harga yang cukup besar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, rokok ilegal merek HD dipasok dari Batam menuju Tanjungpinang melalui jalur laut. Muncul dugaan rokok HD diproduksi di Batam sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

Sumber Suluhkepri.com menyebutkan penyelundupan rokok ilegal itu dikendalikan oleh jaringan mafia yang sudah lama beroperasi di Batam. Mereka disebut memiliki sistem distribusi yang rapi dan terorganisir, mulai dari pemasok, pengangkut hingga pengecer yang menjual rokok ilegal secara terbuka.

Menurut sumber tersebut, distribusi dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur pertama menggunakan kendaraan yang menyeberang melalui kapal Roro, sementara jalur kedua memanfaatkan kapal pompong atau perahu kecil melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat.

“Ada yang langsung lewat Roro, ada juga pakai kapal pompong dari pelabuhan kecil. Semua sudah diatur, dan yang penting uangnya lancar,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat malam (29/5/2026).

Sumber itu juga mengungkap adanya dugaan praktik pemberian uang pelicin kepada oknum tertentu agar pengiriman barang berjalan mulus. Ia menyebut para pelaku diduga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum pengiriman dilakukan. Informasi perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

“Selama uang pelicin itu tetap mengalir, mereka tidak akan menindak. Padahal jelas-jelas rokok itu tanpa cukai dan negara dirugikan miliaran rupiah setiap bulannya,” ujar sumber tersebut.

Rokok ilegal yang masuk dari Batam disebut melewati wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, sebelum diteruskan ke Tanjungpinang. Setibanya di ibukota provinsi Kepulauan Riau itu, barang kemudian didistribusikan ke toko kelontong, warung kopi hingga pedagang eceran di berbagai sudut kota.

“Sekarang hampir semua warung jual rokok ilegal. Rokok legal kalah bersaing karena harganya mahal, sementara yang ilegal dianggap lebih menguntungkan,” kata sumber tersebut.

Sejumlah pedagang mengaku penjualan rokok ilegal merek HD dapat mencapai tiga hingga empat slop per hari. Dengan jumlah pedagang eceran yang diperkirakan lebih dari 300 titik di Tanjungpinang, maka peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai 900 hingga 1.200 slop setiap hari.

Jika satu slop berisi 10 bungkus, maka sedikitnya 9.000 hingga 12.000 bungkus rokok ilegal beredar di Tanjungpinang setiap harinya. Angka ini menunjukkan besarnya perputaran bisnis rokok ilegal yang diduga telah berlangsung secara masif dan terorganisir.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini membuat masyarakat bertanya terkait efektivitas pengawasan aparat terkait, khususnya Bea dan Cukai di Batam maupun Tanjungpinang. Sebab sulit dipahami bagaimana peredaran barang ilegal dalam skala besar dapat berlangsung secara terbuka tanpa penindakan untuk memutus mata rantai distribusinya.

Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu atau enggan menindaknya, pemerintah pusat serta Presiden Prabowo Subianto harus segera turun tangan untuk membongkar jaringan mafia rokok ilegal hingga ke akar-akarnya, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis haram ini termasuk oknum aparat yang membekingi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *