Tanjungpinang – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Anambas Abdul Haris sebagai tersangka. Penetapan Abdul Haris menjadi tersangka diketahui dari surat pemberitahuan Bareskrim kepada Gubernur Provinsi Kepri.
Sumber Suluh Kepri menyampaikan surat Bareskrim bernomor B/26/19/IV/Res.1.24/2018/Bareskrim, itu perihal pemberitahuan pemanggilan tersangka atas nama Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas.
Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak atas nama Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Di poin ke-2 surat Bareskrim, menjelaskan Abdul Haris ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana: penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dalam pasal 421 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
“Bupati Anambas dilaporkan oleh Mohamad Abdul Rahman, tertanggal 6 April 2017,” ungkap Sumber, Kamis (19/4) lewat pesan Wa.
Ditanya apa kasus yang membelit Bupati Anambas itu, menurut sumber terkait permasalahan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Kabupaten Anambas.
Sumber menjelaskan, perusahaan tersebut ingin mengembangkan perkebunan karet di Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Anambas. Namun saat mulai beroperasi, yaitu di awal tahun 2017, tiba-tiba mendapat penolakan keras dari warga.
Pihak perusahaan merasa curiga atas aksi itu yang terkesan terorganisir, apalagi ada upaya untuk membakar alat-alat berat milik perusahaan.
Masih menurut sumber, karena sangat dirugikan akhirnya pihak perusahaan melaporkan hal itu kepada polisi untuk mengusut tuntas persoalan itu, terlebih siapa dalang dibalik aksi penolakan warga tersebut.
Namun sumber menolak menyebutkan bahwa penetapan tersangka Bupati Anambas terkait sebagai dalang dari aksi penolakan warga yang sempat memicu kerusuhaan itu.
“Maaf, soal penetapan tersangka itu apakah terkait dengan dalang dari aksi penolakan terhadap KJJ, yang berhak menjawabnya adalah penyidik polisi,” kata sumber. (tr)