Bintan Kembali Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

Bintan363 Dilihat

BINTAN – Ombudsman RI kembali melalukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 tingkat Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi pelayanan lainnya. Kabupaten Bintan menduduki peringkat ketiga di wilayah Provinsi Kepri, dengan total nilai 83,7.

Berdasarkan penilaian Ombusdman di wilayah Kepri, peringkat pertama ditempati Kabupaten Natuna dengan total nilai 93,18, kemudian disusul Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87,51.

Ketiganya berada pada posisi kepatuhan tinggi (zona hijau), sementara 5 Kabupaten/Kota lainnya berada dalam posisi sedang (zona kuning). Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa komitmen pelayanan yang dilakukan merupakan pancang awal Bintan bisa mempertahankan predikat zona hijau.

“Ini hasil dari semua lini yang saling mengisi. Pelayanan publik memang kita fokuskan sebab hal ini menjadi ujung tombak kedekatan masyarakat dan Pemerintah. Kita abdi negara, kita pelayanan bagi masyarakat” terangnya, Kamis malam (20/01) di Nirwana Resort Kawasan Wisata Lagoi.

Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan saat dihubungi mengenai hal ini mengatakan kinerja semua sektor pelayanan merupakan cerminan dari kesiapan dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Sekali lagi selamat kepada semua jajaran khususnya di lini pelayanan kepada masyarakat. Jangan berhenti di sini dan terus kita tingkatkan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah memang pelayan bagi masyarakat” kata Roby.

Penilaian ini ditujukan untuk pemenuhan standar pelayanan publik berazaskan integritas, kepatuhan, keadilan, tidak memihak, akuntabilitas dan kerahasiaan. Khusus substansi penilaian untuk Pemerintah Daerah terdiri dari 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi kependudukan dan Pendidikan.

Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *