BP Batam dan BRIN Sosialisasikan Insentif Super Tax Deduction di Batam

Batam134 Dilihat

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sosialisasi mengenai insentif Super Tax Deduction sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020.

Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024, bertempat di Balairungsari, Batam Center, ini dihadiri oleh berbagai pelaku industri di Kota Batam.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Hariyanto, S.Kom, M.T.I, Koordinator Layanan Super Tax Deduction, dan Ir. Purnomo Andiantono, M.Sc, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hariyanto menjelaskan bahwa insentif ini berupa pengurangan penghasilan bruto bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) di Indonesia.

“Melalui insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak keterlibatan industri dalam kegiatan litbang, yang diharapkan akan meningkatkan daya saing produk inovasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi masa depan,” ujar Dr. Hariyanto.

Ia menambahkan, manfaat yang diperoleh industri cukup signifikan, terutama terkait dengan pengurangan beban pajak yang dapat langsung mengurangi biaya operasional perusahaan dan mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan.

Selain itu, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku industri agar dapat memanfaatkan insentif tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 153 Tahun 2020.

“Melihat potensi industri di Batam, ada peluang besar untuk memanfaatkan insentif ini. Kami siap mendampingi untuk memastikan proses litbang berjalan lancar, karena riset dan inovasi adalah kunci utama untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam rangka mendukung pertumbuhan investasi di Batam. Ia menegaskan bahwa salah satu indikator utama BP Batam adalah peningkatan investasi.

“Kerja sama dengan BRIN dalam melaksanakan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Batam. Industri di Batam bisa memanfaatkan insentif pajak ini untuk meningkatkan daya saingnya,” ujar Purnomo.

Insentif Super Tax Deduction ini mencakup 11 fokus riset dan 105 tema riset yang dapat diajukan, antara lain di bidang pangan, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, elektronik, energi, agroindustri, dan pertahanan dan keamanan.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan semakin banyak industri yang dapat berinovasi dan berinvestasi di Batam, mempercepat transformasi ekonomi, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

(BP Batam/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *