BP Batam Klarifikasi Penundaan Sidang RDP dengan Komisi VI DPR RI

Batam76 Dilihat

BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan penjelasan terkait penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI yang dijadwalkan pada Rabu (6/11/2024) di Senayan, Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN dan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, pihak Komisi VI memutuskan untuk menunda sidang dan meminta kehadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pada jadwal RDP yang akan datang.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi Tidak Bisa Hadir Karena Cuti Pilkada

Penundaan sidang tersebut terjadi karena Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam. Menanggapi hal ini, Plh. Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa Muhammad Rudi saat ini sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) untuk melaksanakan kampanye Pilkada.

Sebagai Walikota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam secara ex officio, Muhammad Rudi telah mengajukan izin CLTN kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam.

Pengajuan cuti tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada di daerah yang sama harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye.

Berdasarkan Surat Izin Cuti yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Rudi kepada Menko Perekonomian tertanggal 19 September 2024 (Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024). “Izin cuti ini berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024,” jelas Ariastuty Sirait.

Ia mengatakan surat tersebut mengatur bahwa selama periode tersebut, Muhammad Rudi tidak dapat hadir dalam sidang RDP atau kegiatan BP Batam lainnya yang memerlukan kehadirannya.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang mengubah PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, selama Kepala BP Batam menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

“Oleh karena itu, sejak tanggal 25 September 2024, tugas-tugas operasional BP Batam dipegang oleh Purwiyanto, selaku Wakil Kepala BP Batam,” ujarnya.

Ariastuty Sirait menegaskan bahwa Muhammad Rudi tidak dapat hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan lain yang diadakan oleh BP Batam selama masa cutinya.

“Praktis, selama Bapak Muhammad Rudi menjalani kampanye Pilkada, beliau tidak diperkenankan untuk menghadiri kegiatan yang melibatkan BP Batam,” ujar Ariastuty.

Dengan penjelasan ini, BP Batam berharap masyarakat dapat memahami bahwa penundaan RDP tersebut berkaitan dengan kewajiban Kepala BP Batam untuk menjalani cuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(bpb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *