DPRD Natuna RDP dengan PSDKP Unit Natuna, Bahas Penangkapan Kapal Ikan di Subi

Tanjungpinang
Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik saat memimpin rapat RDP bersama PSDKP Unit Natuna dengan agenda terkait penangkapan kapal ikan nelayan di perairan Subi

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Unit Natuna, Selasa 8 Maret 2022.

Adanya penangkapan kapal ikan di perairan Subi, menjadi landasan bagi DPRD Natuna untuk menggelar RDP dengan pihak PSDKP Unit Natuna. Sebagaimana diketahui, pada Jumat 18 Februari 2022 lalu, Satpolairud Polres Natuna melakukan penangkapan kapal ikan berkapasitas 130 gross ton.

Dasar penangkapan kapal berbendera Indonesia karena dianggap melanggar batas wilayah tangkap. Selain itu kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

Usai digiring ke pelabuhan Selat Lampa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Karena didapati hanya melanggar zonasi tangkap dibawah 30 mil, akhirnya kapal tersebut dilepaskan setelah diberi sanksi administrasi.

Sementera, masyarakat nelayan secara umum, belum bisa menerima keputusan itu karena menduga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yakni cantrang.

Rapat RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, turut hadir Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, serta sebagian besar anggota dewan.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri, saat menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terkait agenda rapat RDP

Selain PSDKP, dalam rapat RDP tampak hadir Asisten II Pemkab Natuna, Kapolres Natuna, pihak SKPT Selat Lampa, dan perwakilan nelayan Natuna.

Setelah membuka Paripurna, Jarmin memberikan kesempatan kepada beberapa pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya mengenai apa yang menjadi agenda rapat.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri, yang mewakili Pemda Natuna menegaskan, pemerintah daerah siap menfasilitasi nelayan untuk menyampaikan persoalan kapal cantrang itu dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan ini mesti disampaikan ke pusat agar dapat menjadi atensi penegakan aturan dan hukum di wilayah Natuna.

Terkait hal ini, pemerintah telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan tersebut. Pihak KKP pun merespon dengan baik.

Anggota DPRD Natuna menyampaikan pendapat saat hearing bersama PSDKP Unit Natuna

“Cuma sebelum kita ke KKP, kami menekankan kepada DPRD dan bapak-bapak nelayan agar membuat konsep terlebih dahulu sehingga nanti persoalan ini dapat disampaikan secara sistematis kepada kementerian,” kata Basri.

Sementara, Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo menegaskan, KM Sinar Samudera hanya melanggar administrasi karena beroperasi dibawah 30 mil.

“Kapal ini hanya melanggar zonasi tangkap, maka dia dikenai denda sebesar Rp 159.874.000,- . Dan dendanya sudah dibayarkan ke Kementerian keuangan,” kata Maputra Prasetyo.

Maputra menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran denda, maka PSDKP wajib melepaskan kapal sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Sebelum kapal tersebut dilepaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Natuna, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Natuna, dan JPT Selat Lampa dalam hal ini syahbandar.

Ia menyangkal kapal berasal dari Pati, Jawa Tengah, itu menggunakan alat tangkap cantrang, seperti yang dikhatirkan banyak pihak.

“Kita sudah periksa bersama dengan Polairud dan termasuk juga nelayan. Tidak ditemukan adanya cantrang disana. Oleh karena itu, kapal ini hanya dinyatakan melanggar administrasi,” sebutnya.

Suasana papat RDP antara DPRD Natuna dengan PSDKP Unit Natuna dengan agenda terkait penangkapan kapal ikan nelayan di perairan Subi

Disis lain, Kapolres Natuna AKBP Iwan Aryandhy menjelaskan, kapal itu setelah ditangkap langsung dibawa ke Selat Lampa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di PSDKP Natuna.

“Karena keterbatasan sarana di laut, kapal itu kami serahkan ke PSDKP untuk diperiksa. Apabila ada tindak pindana kami akan proses pidannya, tapi kalau hanya pelanggaran administrasi biar diserahkan sepenuhnya ke PSDKP. Dan sekarang sudah dinyatakan hanya melanggar administrasi,”.

Namun Ketua HNSI Cabang Natuna, Hendri bersama nelayan Natuna mengaku masih tetap kukuh dengan dugaannya bahwa di dalam kapal itu terdapat alat tangkap cantrang.

“Pertama sekali kami apresiasi kepada Polres Natuna yang telah menangkap kapal ini. Tindakan ini sudah sangat membantu nelayan dan keselamatan alam bawah laut. Tapi kami masih bertanya-tanya dengan keputusan akhir penegakan hukum terhadap kapal ini,” ucap Hendri.

Ia mengaku, dugaan mereka diperkuat atas pengakuan nakhoda bahwa di kapal itu terdapat alat tangkap cantrang meskipun nakhoda itu memgaku cantrang tidak dipergunakan.

Selain itu, Hendri juga mengaku pihaknya belum bisa menerima legalisasi alat tangkap jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang karena dampak kerusakannya dinilai sama dengan cantrang.

“Tapi sudah lah, kami tidak mau mencampuri urusan hukum. Kami datang ke paripurna ini berharap sikap bersama antara nelayan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menolak keberadaan alat tangkap pengganti cantrang itu,” kata Hendri.

“Kami berkoar-koar di sini bukan bermaksud menentang pemerintah, tapi kami tidak mau ada konflik di laut karena prilaku nelayan besar seperti ini.”

Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini