Bupati Anambas Hadiri Rakor Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Tanjungpinang

Anambas391 Dilihat

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka penguatan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025 se-Kepulauan Riau.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balairung Wan Seri Beni, kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa (14/10/2025).

Rakor tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas untuk membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan perwakilan OPD dari kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, serta pejabat tinggi dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Dalam kegiatan tersebut, KPK memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di masing-masing daerah, sekaligus memberikan rekomendasi langkah-langkah pembenahan untuk meningkatkan Indeks Integritas Nasional (IIN) pada tahun 2025.

Melalui forum ini, para kepala daerah diharapkan dapat menindaklanjuti hasil survei SPI dengan memperkuat sistem pengawasan internal, tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan bahwa hasil survei SPI menjadi bahan refleksi dan acuan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola birokrasi.

“Hasil survei SPI menjadi bahan refleksi bagi kami. Nilai 77,21 yang diraih Anambas akan kami jadikan dasar untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar tahun depan bisa meningkat lebih baik lagi,” ujar Bupati Aneng.

Lebih lanjut, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memperkuat nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di seluruh lini birokrasi.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memperkuat indeks integritas nasional. Pemerintah daerah harus menjadi garda depan dalam pencegahan korupsi, dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas,” tegasnya.

Menurut Bupati Aneng, membangun integritas tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan melalui proses pembenahan yang berkesinambungan di semua level pemerintahan. Ia menilai bahwa dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Rakor SPI 2024 ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik antar daerah dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi. KPK menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi, serta memastikan bahwa nilai-nilai integritas tertanam dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.

Dengan hasil evaluasi SPI 2024 yang telah dipaparkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui peningkatan kapasitas aparatur, penguatan sistem pengawasan internal, dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih transparan dan terukur.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi daerah yang unggul dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *