Bupati Anambas Ajak Pelaku Usaha Taat Kepatuhan HAM Lewat Aplikasi PRISMA

Anambas383 Dilihat

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendorong seluruh pelaku usaha di daerah agar lebih memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aktivitas bisnis.

Dorongan ini tertuang dalam surat edaran resmi Bupati Aneng pada tanggal 14 Oktober 2025, yang menjadi tindak lanjut Surat Edaran Menteri HAM tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha.

Bupati Aneng menegaskan pentingnya langkah ini demi menjaga reputasi bisnis sekaligus menghormati hak-hak pekerja dan masyarakat sekitar.

“Kami ingin semua pelaku usaha di Anambas menjalankan bisnisnya dengan menghormati hak setiap orang. Ini bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha,” ujar Bupati Aneng.

Pelaku usaha diminta memanfaatkan PRISMA, aplikasi self-assessment yang memungkinkan perusahaan menilai sendiri risiko pelanggaran HAM dan menyiapkan mitigasinya secara mandiri.

Surat edaran Bupati ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, Ketua KADIN, dan HIPMI di Kabupaten Anambas. Dokumen ini mendorong perusahaan menyiapkan prosedur mitigasi risiko pelanggaran HAM sesuai pedoman nasional.

“Dengan mematuhi pedoman HAM, perusahaan tidak hanya menjaga reputasi tetapi juga memberi rasa aman bagi pekerja dan masyarakat sekitar,” tambah Bupati Aneng.

Remon, Ketua Kamar Dagang & Industri Anambas (KADIN), menyatakan dukungannya terhadap program ini.
“Kadin Anambas mendukung penuh program ini. Pelaku usaha di Anambas siap mengikuti PRISMA agar bisnis kita lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap HAM. Ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap perusahaan lokal,” kata Remon.

Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menekankan bahwa PRISMA adalah instrumen awal penerapan human rights due diligence, yang mencakup analisis risiko, pencegahan dampak, dan penyediaan saluran pengaduan yang efektif.

Pengisian PRISMA dilakukan dua kali setahun, dengan verifikasi data oleh tim verifikator dari KemenHAM melalui daring atau kunjungan lapangan.

Pelaku usaha yang memenuhi kategori “Sesuai (area hijau)” akan menerima sertifikat penghargaan dari Menteri HAM, berlaku selama satu tahun.
Program ini juga menekankan masa sanggah/perbaikan dokumen bagi pelaku usaha yang masuk kategori “Cukup Sesuai (area kuning)”, dengan waktu maksimal dua minggu untuk perbaikan.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap HAM bukan hanya formalitas birokrasi, tetapi bagian nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan pelaksanaan penilaian kepatuhan HAM ini, Pemerintah Anambas berharap pelaku usaha di daerah tidak hanya mengikuti regulasi nasional, tetapi juga meningkatkan citra positif, daya saing, dan profesionalisme bisnis lokal.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *