Bupati, Dandim, Kapolres dan BPN Bintan Cek Isu Penjualan Pulau Poto

Tanjungpinang
Bupati roby, Dandim, Kapolres dan kepala BPN Bintan saat turun ke Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis (16/2). diskominfo bintan

BINTAN – Bupati Bintan Roby Kurniawa merespon terkait beredarnya isu penjualan pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, yang belakangan mulai beredar di masyarakat.

Agar informasi yang diterima tidak simpang siur, Bupati Roby pun melakukan pengecekan dengan turun langsung ke lapangan, yaitu ke Pulau Poto, pada Kamis (16/02).

Roby turun bersama Dandim 0315/Tanjungpinang dan Kapolres Bintan, serta Plt Kepala BPN Bintan. Sekda Bintan Ronny Kartika ikut serta mendampingi Roby. Turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran isu penjualan pulau tersebut.

Roby bersama Dandim dan Kapolres serta BPN Bintan saat berbincang terkait isu penjualan pulau Poto. diskominfo bintan

Saat tiba di lokasi, Roby dan rombongan disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan di pulau Poto.

Roby menegaskan dirinya tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenaran soal isu penjualan pulau Poto. Maka perlu adanya kalarifikasi sebelum kemudian isu ini berkembang di masyarkat.

Dari informasi yang diperoleh, lahan di pulau Poto disebut dikuasai oleh PT. Hansa Mega Perkasa (HMP), dengan kepemilikan berupa sertifikat hak pakai. Ada dua sertifikat hak pakai milik perusahaan tersebut.

Pertama sertifkat hak pakai dengan Nomor 01 seluas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat hak pakai tanggal 7-11-2024.

Kedua, sertifikat Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

Bupati Roby dan rombongan menggunakan kapal boat menuju Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. diskominfo bintan

Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di dertifikat hak pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan pak pakai lahan.

Hal ini yang kemudian ingin dikonfirmasi Bupati Bintan dan langsung turun ke lapangan. Setelah dicek dan diklarifikasi Bupati Roby, akhirnya semuanya klir.

“Alhamdulillah tadi sama-sama kita cek langsung. Ternyata semuanya clear, PT HMP punya Hak Pakainya begitupun dengan PT MMJ. Tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat, dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” kata Roby usai melalukan klarifikasi lapangan.

Roby kemudian meminta masyarakat dan semua elemen untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya.

Roby berpesan agar masyarakat cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya. (TR)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini