Klarifikasi Isu Miring Soal Pulau Ritan, Pemkab Anambas: Tidak Benar Ada Penjualan Pulau

Anambas338 Dilihat

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan klarifikasi dalam menanggapi isu penjualan pulau yang ramai diberitakan di media nasional. Pulau yang menjadi sorotan tersebut diduga adalah Pulau Ritan, yang dikenal masyarakat lokal sebagai Pulau Mala, terletak di belakang Pulau Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.

Camat Siantan Selatan, Awaluddin, menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi hanyalah penjualan beberapa bidang tanah oleh warga kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali. Proses ini telah selesai sejak tahun 2022 dan dilakukan secara legal dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas.

“Masalah ini sebenarnya sudah selesai sejak 2022. Warga menjual sebagian bidang tanah kepada pembeli WNI dan prosesnya resmi serta didampingi oleh pihak kecamatan,” jelas Awaluddin, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Camat menegaskan bahwa informasi terkait luas pulau yang beredar di situs penjualan online sangat tidak akurat. Luas Pulau Ritan sekitar 52 hektar dan Pulau Tokong Sendok sekitar 7,9 hektar, sehingga totalnya hanya sekitar 60 hektar, bukan 150 hektar seperti yang diberitakan.

“Kami juga bingung dengan isu yang beredar karena tidak ada aktivitas mencurigakan maupun keterlibatan pihak asing di lapangan,” tambah Awaluddin.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) sekaligus Kepala Dinas PMD, Bu Tetti, menegaskan bahwa Pemkab Anambas langsung berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terkait. Hasilnya menegaskan tidak ada penjualan pulau secara keseluruhan, melainkan hanya transaksi legal lahan oleh masyarakat.

“Transaksi tersebut memang berada di Pulau Ritan atau Pulau Mala dan sudah dilengkapi dokumen resmi dari BPN,” jelas Bu Tetti. Ia juga membantah penggunaan foto pulau yang tidak sesuai dalam pemberitaan media daring nasional.

“Gambar yang digunakan bukanlah Pulau Ritan sehingga informasi tersebut tidak dapat dijadikan rujukan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan dan desa sekaligus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Untuk urusan teknis pertanahan, Pemkab mendorong agar media dan publik langsung mengonfirmasi ke BPN sebagai lembaga berwenang.

Pemkab Anambas menegaskan komitmen kuat menjaga seluruh pulau dan wilayah perbatasan sebagai bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“NKRI harga mati. Tidak ada satu pun pulau yang boleh jatuh ke tangan asing tanpa dasar hukum yang sah. Pemkab Anambas siap menjaga kampung halaman dan wilayah strategis demi kedaulatan yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *