Tok! DPRD Kepri Sahkan APBD Tahun 2023 Sebesar Rp 4,111 Triliun

Tanjungpinang
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (kanan) dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri) bersama unsur pimpinan DPRD Kepri, menunjukkan dokumen Ranperda APBD Tahun 2023, yang baru disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kepri, di Ruang Rapat Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/11).

TANJUNGPINANG – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kepri menyepakati Rancangan Peratura. Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Kesepakatan diputuskan dalam rapat paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 DPRD Provinsi Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/11).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepri. Dari Pemprov Kepri, juga langsung dihadiri Gubernur Ansar Ahmad, besersama para kepala OPD.

Agenda rapat paripurna adalah penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, dan sekaligus pengambilan persetujuan penetapan menjadi peraturan daerah.

Pada rapat paripurna sebelumnya, yaitu di tanggal 22 November 2022, seluruh fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023.

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi menyatakan sikap menerima hasil pembahasan, dan menyetujui penetapan menjadi Peraturan Daerah  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023.

Laporan Akhir Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023, dibacakan oleh Raden Hari Tjahyono sebagai wakil dari Badan Anggaran.

Dalam rapat tersebut seluruh anggota dewan memberikan persetujuan RAPBD Kepri 2023, dan selanjutnya Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepri Martin L Maromon membacakan surat keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Pimpinan DPRD bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad lalu melakukan penandatanganan persetujuan penetapan Perda APBD tahun anggaran 2023 oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelum paripurna ditutup, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membacakan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. (red)

KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here