DPRD dan Pemrov Sepakati Perubahan APBD Kepri 2026, Pendapatan Naik Rp82,19 Miliar

Kepri1 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat Rp82,19 miliar, dari Rp3,312 triliun pada APBD murni menjadi Rp3,394 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,88 triliun atau sekitar 55,52 persen dan pendapatan transfer sebesar Rp1,50 triliun atau 44,31 persen.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kepri. SK

Sementara belanja daerah ditetapkan Rp3,63 triliun, naik Rp81,31 miliar dari APBD murni 2026 sebesar Rp3,54 triliun. Pembiayaan neto ditetapkan Rp230,68 miliar, turun sekitar Rp878,42 juta dibandingkan APBD murni.

Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD Kepri 2026 tetap dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Gubernur Ansar mengatakan perubahan APBD juga mengalokasikan anggaran untuk memenuhi ketentuan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Untuk fungsi pendidikan dialokasikan sekitar Rp1,06 triliun atau 29,25 persen dari total belanja. Sementara belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai Rp938,16 miliar atau 29,90 persen.

Ansar meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan belanja secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan realisasi pendapatan.

“Pelaksanaan belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang riil agar tidak menimbulkan tunda bayar maupun utang belanja yang dapat membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya,” kata Ansar.

Ia berharap seluruh program dalam Perubahan APBD 2026 dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran dan tepat waktu, terutama program yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat.

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri.Alternatif judul yang lebih tajam:

(Tr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *