TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025–2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (31/8/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Paripurna dihadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Ansar menyerahkan secara langsung dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 kepada pimpinan DPRD Kepri untuk selanjutnya dibahas bersama melalui Badan Anggaran DPRD Kepri dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam penyampaiannya, Ansar menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD 2026, terutama setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan perubahan anggaran, antara lain perubahan penjabaran APBD melalui Peraturan Gubernur, efisiensi belanja perangkat daerah untuk penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, serta pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Pergeseran BTT tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, serta penyediaan insentif penugasan bagi guru non-ASN,” kata Ansar.
Pemprov Kepri juga memperhitungkan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai apresiasi atas prestasi daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah target yang belum tercapai pada semester pertama 2026, khususnya penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski terdapat penyesuaian pada sejumlah sumber pendapatan, secara kumulatif pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat Rp24,07 miliar, dari Rp3,312 triliun pada APBD murni menjadi Rp3,336 triliun.
Secara rinci, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp3.312.655.778.935 menjadi Rp3.336.729.263.575,60. Sementara belanja daerah naik Rp23,19 miliar, dari Rp3.544.209.624.327 menjadi Rp3.567.404.686.333,53.
Adapun pembiayaan daerah mengalami penurunan sebesar Rp878,42 juta, dari Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.757,93.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemprov Kepri juga menetapkan arah pembangunan yang mengacu pada Perubahan RKPD Provinsi Kepri Tahun 2026.
Tema pembangunan yang diusung adalah “Pengembangan Potensi Perekonomian Daerah, Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Reformasi Birokrasi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.”
Tema tersebut dijabarkan dalam tiga prioritas pembangunan, yakni akselerasi pengelolaan potensi ekonomi, maritim dan investasi yang berkualitas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; peningkatan konektivitas antarwilayah dan pemerataan pembangunan infrastruktur serta ketahanan terhadap bencana; serta pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, perluasan pemanfaatan teknologi informasi dan pelestarian budaya Melayu.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Ansar berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
Setelah agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS selesai, DPRD Kepri melanjutkan rangkaian paripurna dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.
(red)






