Gelar Sosialisasi Aturan Perikanan, Pemkab Bintan Libatkan Nelayan dan Pengusaha

Bintan646 Dilihat

Bintan – Pemkab Bintan melalui Dinas Perikanan menggelar sosialisasi peraturan dan perundang-undangan kelautan dan perikanan, Kamis (18/10) kemarin sore. Kegiatan ini diharapkan bisa menjawab keluhan para nelayan dan pengusaha perikanan.

Sosialisasi yang diselenggarakan di PKL Center, Jl. Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintim itu menghadirkan narasumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Kepri dan KSOP Kijang. Sejumlah nelayan dan pengusaha bidang perikanan turut diundang sebagai peserta.

Bupati Bintan Apri Sujadi mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat nelayan dan para pengusaha perikanan terkait aturan-aturan di bidang perikanan.

Diantaranya, sebut Apri, soal penerapan buku bunker minyak bagi nelayan, pengurusan dokumen-dokumen kapal nelayan hingga masalah pengawasan sektor perikanan.

“Kita menerima begitu banyak keluhan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan, maka diharapakan dengan sosialisasi ini kita semua bisa memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Seperti apa kewenangan yang dimiliki Pemkab Bintan, dan pengawasan perikanan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri, pengurusan dokumen-dokumen kapal yang menjadi kewenangan KSOP. Sehingga keluhan-keluhan nelayan dapat terjawab.”

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah mengatakan selain menerima penjelasan dari para narasumber, nelayan dan pelaku usaha juga menerima sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TKPK) dan Pelayanan Perijinan Dinas Perikanan Bintan.

“Kita berupaya untuk memajukan sektor perikanan, namun kewenangan kita sangat terbatas. Namun dengan sosialisasi ini terjalin sinkronisasi untuk lebih memajukan sektor perikanan,” ia berharap. (tr/mcb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *