GUBERNUR KEPRI Ansar Ahmad tampak lebih memilih jalan pintas dalam mengelola aset daerah. Kawasan Gurindam 12 yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah dari pajak masyarakat kini diarahkan ke skema bisnis kontrak kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta. Ansar seolah sedang berbisnis, bukan mengemban amanah pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Ansar melalui Dinas PUPP menegaskan bahwa pemprov akan mendapat keuntungan dari sewa lahan dan bagi hasil dari kios atau gerai yang dibangun investor. Kontrak ini berdurasi 30 tahun. Sepintas, pola pikir ini menguntungkan kas daerah. Pemprov duduk manis, sementara pengusaha yang membangun. Namun benarkah hanya itu yang menjadi tujuan pengelolaan aset publik?
Justru di titik inilah masalah besar itu lahir. Gurindam 12 adalah aset daerah yang dibangun dari uang rakyat. Ketika fasilitas yang semestinya menjadi ruang pemberdayaan masyarakat malah dilepas kepada pemodal, maka hilanglah orientasi pembangunan yang sesungguhnya: yang seharusnya menghadirkan manfaat langsung bagi rakyat kecil.
Alih-alih menyerahkan pengelolaan kepada Pemko Tanjungpinang yang lebih dekat dengan masyarakat, Ansar justru mendorong lelang kepada swasta. Sikap ini memperlihatkan bahwa gubernur tidak serius menempatkan pedagang kecil dan UMKM sebagai subjek pembangunan. Padahal, mereka adalah kelompok yang paling rentan dan paling membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah.
Apakah Ansar begitu sulit mempercayai Pemko Tanjungpinang? Atau memang sejak awal orientasi kebijakannya bukan untuk masyarakat, melainkan untuk kepentingan pendapatan jangka panjang pemprov? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terang oleh gubernur, karena publik berhak tahu ke mana arah pembangunan daerah digiring.
Kawasan kuliner Gurindam 12 seharusnya menjadi ruang publik yang terbuka, tempat ribuan pedagang kecil dan UMKM bisa mencari nafkah dengan biaya sewa murah. Jika pengelolaan diberikan kepada pengusaha, akses akan terkunci pada mekanisme bisnis murni: sewa tinggi, regulasi ketat, dan keberpihakan kepada pemilik modal. Pedagang kecil lagi-lagi tersingkirkan.
Bayangkan potensi yang bisa hadir jika Pemko Tanjungpinang diberi kewenangan penuh. Dengan visi pemberdayaan UMKM, pemerintah daerah setempat bisa menata kawasan kuliner yang hidup 24 jam, murah bagi pedagang, ramah bagi wisatawan, sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Kolaborasi antara pemprov dan pemko justru akan menambah legitimasi politik Ansar di mata rakyat. Tapi entah mengapa opsi itu dikesampingkan.
Fakta bahwa tanah yang akan dilelang mencakup 7.450 m² dengan 2.000 m² untuk area kuliner dan 5.540 m² untuk parkir, semestinya tidak hanya dipandang sebagai aset mati yang bisa menghasilkan uang cepat. Itu adalah peluang emas untuk mengubah nasib pedagang kecil, jika saja Gubernur Ansar punya keberanian menolak jalan pintas bisnis.
Tidak ada salahnya pemprov mendapatkan pendapatan dari asetnya. Tapi menjadikan masyarakat sebagai prioritas utama adalah hal yang jauh lebih penting. Dengan memfasilitasi UMKM, uang yang berputar dari aktivitas perdagangan akan kembali ke masyarakat, memperkuat daya beli, dan secara tidak langsung juga menambah penerimaan daerah melalui pajak dan restribusi.
Ansar tampak terjebak dalam logika keuangan sempit. Ia lupa bahwa pembangunan bukan hanya soal neraca pendapatan dan belanja, melainkan juga soal keadilan dan keberpihakan. Jika gubernur hanya sibuk menghitung keuntungan kas daerah, maka di mana letak kepedulian kepada rakyat kecil yang saban hari berjuang untuk sesuap nasi?
Kita bisa melihat kenyataan di lapangan: pedagang kecil di Tanjungpinang masih banyak yang berjualan keliling, menenteng dagangan dari gang ke gang. Mereka berjuang tanpa jaminan. Apa sulitnya pemerintah memberi mereka ruang layak untuk berjualan? Apakah benar demi “efisiensi” gubernur rela menggadaikan kesempatan emas ini ke tangan pengusaha?
Redaksi menilai rencana lelang ini bukan sekadar keliru, tetapi juga sesat arah. Pemerintah daerah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Aset daerah harus diposisikan sebagai instrumen pelayanan, bukan instrumen laba. Jika rakyat kecil kalah sebelum bertanding, maka pembangunan Kepri hanya akan menjadi proyek mercusuar tanpa makna.
Oleh karena itu, Gubernur Ansar Ahmad harus meninjau ulang rencana lelang ini. Bukan hanya karena menyingkirkan peran Pemko Tanjungpinang, tetapi juga karena mengabaikan prinsip keadilan sosial. Gurindam 12 bukanlah arena untuk menambah kas daerah melalui kontrak jangka panjang yang membelenggu, melainkan menjadikan sebagai pusat perekonomian lokal melalui pemberdayaan bagi UMKM dan masyarakat.
Jika Ansar benar-benar berpihak kepada rakyat, ia seharusnya menggelontorkan anggaran untuk membangun kios atau gerai bagi pedagang kecil, lalu menyerahkan pengelolaan kepada Pemko Tanjungpinang. Kolaborasi inilah yang akan membuktikan bahwa pembangunan Kepri berorientasi pada kesejahteraan, bukan sekadar neraca keuntungan.
Akhirnya, publik perlu menagih janji kepemimpinan Ansar. Apakah ia gubernur yang berpihak pada rakyat kecil atau gubernur yang lebih nyaman bernegosiasi dengan pengusaha? Gurindam 12 akan menjadi cermin: apakah kepemimpinan di Kepri masih setia pada cita-cita keadilan, atau sudah terjebak dalam logika bisnis yang menyingkirkan rakyatnya sendiri.
suluhkepri.com






