RENCANA GUBERNUR KEPULAUAN RIAU ANSAR AHMAD untuk melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta selama 30 tahun, patut dikritisi secara serius. Kebijakan ini menunjukkan arah pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan pemodal, bukan pada rakyat kecil yang justru membutuhkan ruang hidup dan peluang ekonomi.
Kawasan Gurindam 12 dibangun dengan dana ratusan miliar rupiah yang bersumber dari pajak rakyat. Ironis, jika kemudian hasilnya justru dinikmati oleh segelintir pengusaha yang memiliki modal besar. Pertanyaan mendasarnya: untuk siapa sebenarnya proyek monumental ini dibangun? Apakah untuk masyarakat Tanjungpinang, atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan?
Dengan menyerahkan pengelolaan penuh ke pihak swasta, Pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah kehilangan peran strategis. Padahal, kawasan ini memiliki potensi besar bukan hanya sebagai ruang publik, melainkan juga pusat kegiatan ekonomi masyarakat lokal. Jika dikelola Pemko, maka skema yang digunakan bisa lebih berpihak pada pedagang kecil dan UMKM.
Skenario jika dikelola swasta sudah bisa ditebak. Tarif sewa kios atau geraiĀ tempat jualan yang dibangun pengelola akan melambung tinggi, di luar jangkauan pelaku UMKM. Pengusaha yang berorientasi laba tentu tidak akan membangun dengan tujuan sosial, mereka akan menutup semua biaya investasi dengan tarif sewa mahal. Akibatnya, pedagang kecil akan tersisih, dan Gurindam 12 hanya akan menjadi etalase bisnis kelas menengah ke atas.
Gubernur Ansar Ahmad harus dikritik karena gagal membaca realitas sosial-ekonomi masyarakat Tanjungpinang. Saat daya beli masyarakat masih lemah dan UMKM berjuang bertahan pasca pandemi, kebijakan menyerahkan aset publik ke swasta justru akan memperlebar jurang ketidakadilan. Bukannya membuka ruang baru bagi rakyat kecil, justru menutup pintu rapat-rapat.
Sebaliknya, jika pengelolaan diberikan kepada Pemko Tanjungpinang, manfaatnya bisa berlapis. Pertama, Pemko bisa menata kawasan dengan memberikan ruang usaha berbiaya murah bagi UMKM dan pedagang kecil. Kedua, ada multiplier effect berupa peningkatan PAD melalui retribusi kios dan parkir. Ketiga, masyarakat bisa merasa memiliki karena benar-benar diberi akses nyata.
Keuntungan ini sejalan dengan visi Wali Kota Lis Darmansyah yang menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu prioritas pembangunan. Program bantuan modal, pelatihan kewirausahaan, dan penyediaan ruang usaha yang sudah dijalankan Pemko akan menemukan momentum baru jika Gurindam 12 dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.. Dengan demikian, keberlanjutan program bisa terjamin.
Kritik lain yang tak kalah penting adalah pendekatan berpikir Pemprov Kepri yang terlalu sempit: hanya mengejar sewa lahan dan bagi hasil keuntungan. Padahal, nilai strategis Gurindam 12 jauh lebih besar jika dilihat dari fungsinya sebagai penggerak ekonomi rakyat. Mengubahnya menjadi mesin bisnis semata berarti mengkhianati mandat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Di tengah situasi fiskal yang sulit, menyerahkan aset strategis ke swasta memang tampak sebagai jalan pintas. Namun, ini justru menjerumuskan karena dalam jangka panjang daerah kehilangan kendali atas aset yang seharusnya jadi milik rakyat. Pemerintah daerah bukannya memperkuat kapasitas pengelolaan sendiri, malah bergantung pada pemodal besar.
Masyarakat Tanjungpinang harus lebih proaktif menyikapi persoalan ini. Jangan diam ketika ruang hidup bersama hendak diprivatisasi. Gerakan warga, asosiasi UMKM, komunitas pedagang, dan akademisi perlu bersuara lantang menolak skema KSP yang merugikan rakyat. Tekanan publik adalah alat demokrasi untuk mengingatkan pemerintah agar tidak salah langkah.
Lebih jauh, masyarakat juga harus menuntut transparansi. Apa dasar perhitungan keuntungan KSP? Siapa calon pengusaha yang akan dilibatkan? Apakah ada kajian akademis yang melibatkan masyarakat? Semua ini harus dipertanyakan secara terbuka, bukan hanya disampaikan dalam narasi sepihak oleh Pemprov Kepri.
Gubernur Ansar Ahmad seharusnya mengajak Wali Kota Lis Darmansyah duduk bersama merumuskan solusi terbaik. Kolaborasi Pemprov dan Pemko akan jauh lebih bermanfaat ketimbang menyerahkan aset ke pihak ketiga. Jika benar niat membangun untuk rakyat, maka jalan musyawarah harus ditempuh, bukan keputusan sepihak.
Kalau kebijakan ini dipaksakan, potensi konflik sosial tidak bisa dihindarkan. Kekecewaan UMKM yang tersisih bisa meledak menjadi protes besar. Bom waktu ini sangat berbahaya, apalagi jika menyangkut keberlanjutan ruang publik yang menjadi simbol kebanggaan warga.
Karena itu, Gurindam 12 harus dikembalikan ke pangkuan rakyat. Bukan pengusaha yang menjadi prioritas, melainkan masyarakat Tanjungpinang. Pemprov harus berani mengubah cara pandang: pembangunan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan kesejahteraan nyata yang bisa dirasakan rakyat kecil.
Gubernur Ansar Ahmad punya pilihan: terus berjalan di jalan sempit yang hanya menguntungkan segelintir orang, atau mendengarkan suara rakyat dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk tumbuh. Sejarah akan mencatat, apakah ia berdiri bersama rakyat atau justru meninggalkan mereka demi kepentingan modal?
suluhkepri.com






