TANJUNGPINANG – Seorang tahanan diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, untuk mendapat fasilitas yang lebih layak. Setelah tak punya uang, ia kembali dipindahkan ke ruangan tahanan yang di tempati sebelumnya, dan akhirnya meninggal dunia karena sakit TBC.
Sebuah video yang beredar di media sosial, mengungkapkan sebuah kisah tragis seorang tahanan bernama Muhammad Nur Ikhsan dari balik jeruji Rutan Tanjungpinang. Cover dari video pendek ini menampilkan gambar Rutan Tanjungpinang.
Video tersebut diposting oleh akun Facebook Andi Cori Patahuddin, pada Minggu (9/3/2025), di grup Facebook terbesar di Tanjungpinang, bernama: “Infopinang” sebuah grup publik dengan 104.491 anggota. Andi Cori sendiri merupakan seorang tokoh masyarakat Kepri, yang beberapa hari ini sangat getol mengungkap dugaan pungli di Rutan.
Isi video ini menceritakan tentang seorang tahanan kasus korupsi yang diduga menjadi korban dari praktik tidak terpuji berupa pungli yang dilakukan oknum petugas di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Di dalam video yang telah diputar lebih dari 5.600 kali hanya dalam beberapa jam tersebut, terdengar suara seorang narasumber yang mengungkapkan kisah pilu dari almarhum Muhammad Nur Ikhsan, terdakwa kasus korupsi Pelabuhan Dompak Tahap Dua. Nur Ikhsan, seorang tahanan yang pernah merasakan kehidupan di Rutan Tanjungpinang.
Nur Ikhsan disebutkan telah menjadi korban pungli yang dilakukan oleh petugas di sana. Menurut narasumber tersebut, informasi ini diperoleh dari seorang terdekat Nur Ikhsan bernama Galuh, yang merawatnya selama masa tahanan, termasuk teman-teman sesama narapidana yang ada di dalam Rutan.
Dalam video itu, narasumber mengungkapkan Muhammad Nur Ikhsan, awalnya menempati ruang Santri di Blok Bintan pada Rutan Tanjungpinang, dengan kondisi ruangan yang sangat tidak layak, dan kemudian ditawari sebuah fasilitas yang jauh lebih baik, oleh seorang petugas Rutan.
Petugas tersebut, adalah Kepala Pengamanan Rutan (KPR), bernama Yongki, dengan menawarkan sebuah kamar di ruangan staf KPR yang lebih nyaman, dengan syarat Nur Ikhsan harus membayar sejumlah uang sebagai kontribusi bulanan. Dalam keadaan sakit dan merasa tidak nyaman, Nur Ikhsan pun akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
Ia pun tinggal selama lima bulan di ruangan staf KPR, dengan mengeluarkan biaya yang sangat besar, mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang dimiliki Nur Ikhsan mulai habis, dan ia tak mampu lagi untuk membayar biaya fasilitas tersebut.
Akhirnya, ia dipindahkan ke Blok Bintan, ke ruangan sebelumya yang sama sekali tidak layak. Kondisi ini semakin memperburuk kesehatan Nur Ikhsan, yang terindikasi mengidap penyakit TBC. Selama dua bulan ia terbaring sakit di dalam Rutan, namun tanpa adanya perhatian yang memadai, baik dalam bentuk pengobatan maupun rujukan ke rumah sakit.
Belakangan ia direncanakan untuk dipindahkan ke Strapsel, namun dalam perjalanan, Nur Ikhsan meninggal dunia. Sumber dalam video itu menyatakan bahwa Galuh, seorang teman sesama tahanan yang merawat Nur Ikhsan, memiliki catatan tentang uang yang telah disetorkan sebagai bagian dari pungli.
Namun, catatan-catatan tersebut telah disita petugas, oleh Kasi Pelayanan Tahanan, dan telah dimusnahkan, yang diduga bertujuan untuk menghilangkan bukti-bukti adanya praktik pungli yang sudah berlangsung lama di Rutan Tanjungpinang.
Terkait video ini, Andi Cori yang dikonfirmasi menyakini cerita yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai fakta dan realita yang dialami para tahanan di Rutan Tanjungpinang, yang kebenaranya dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua (cerita dalam video) dan juga data yang saya ungkapkan terkait dugaan pungli di Rutan Tanjungpinang, dapat dipertanggungjawabkan, dan saksi-saksinya ada semua,” kata Andi Cori kepada sukuhkepri.com, Minggu (9/3/2025).
Andi Cori dan para saksi lainnya, bahkan bersedia jika dimintai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepri, untuk membeberkan dugaan pungli di Rutan Tanjungpinang. Asalkan pemeriksaannya secara independen untuk tujuan membongkar kasus pungli tersebut.
“Kalau mau bukti-bukti, kasi tahu Kanwil Dirjen Pas untuk undang kita, periksa satu-satu, independen, kita buktikan,” tegas Andi Cori.
Ia mengaku prihatin mendengar kisah seorang tahanan yang diduga korban pungli di Rutan, dan akhirnya meninggal dunia. “Perampok Dirampok,” tulis Andi Cori dalam narasi video tersebut sebagai ungkapan rasa kecewanya.
Ia menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana agar mereka dapat bertobat dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bukan justru menjadi lebih jahat karena terlibat dalam tindak kejahatan yang terjadi di dalam penjara.
Andi Cori berharap agar sistem di lembaga pemasyarakatan bisa berjalan dengan adil dan bersih, tanpa adanya celah bagi praktik-praktik yang merugikan dan merendahkan martabat manusia. Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dugaan pungli yang terjadi di Rutan Tanjungpinang, agar kejadian tragis seperti yang dialami Nur Ikhsan tidak terulang lagi.
Suluhkepri.com telah mengkonfirmasi Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, terkait beredarnya video yang menyebutkan namanya sebagai pihak yang memberi fasilitas kepada Nur Ikhsan dengan permintaan sejumlah uang. link Facebook terkait video tersebut, juga telah dikirimkan melalui aplikasi perpesanan.
Meski sudah menunggu kurang lebih 2 jam 30 menit, Yongki belum juga memberikan tanggapan, hingga berita ini dipublikasikan.