LINGGA – Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. PT Citra Sugi Aditya (CSA) melalui manajemennya menyebut kejadian tersebut bukan unsur kesengajaan.
Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT CSA, Guarman, mengatakan insiden itu terjadi saat aktivitas kontraktor di lapangan.
“Kami tidak sengaja, kontraktor hanya melintas di kebun sagu dan menginjak tanaman sagu yang baru tumbuh,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, perusahaan telah menyiapkan langkah penyelesaian dengan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan mereka sudah setuju,” tambahnya.
Guarman juga memastikan tidak ada niat dari perusahaan untuk menguasai ataupun merusak kebun sagu milik masyarakat.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah beredar dugaan penyerobotan lahan sagu oleh PT CSA untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Warga menyebut puluhan hektare lahan mereka digusur tanpa izin.
Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat.
“Ini jelas penyerobotan lahan sagu milik warga. Kebun-kebun digusur tanpa izin, kami minta perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, menyampaikan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Hasil peninjauan menunjukkan adanya dampak land clearing di beberapa titik, seperti blok E46, E47, F46, dan F50,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas lahan kurang lebih 2 hektare per orang. Lahan sagu yang tersebar dalam spot kecil ikut terkena dampak aktivitas tersebut.
Selain itu, ditemukan bahwa perusahaan belum menerapkan buffer zone sekitar 50 meter sebagai area perlindungan.
“Kejadian ini dipicu lemahnya pengawasan, miskomunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di desa,” tambah Said.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kabupaten Lingga memutuskan menghentikan sementara aktivitas land clearing di area sagu.
Selain itu, perusahaan diminta membuat buffer zone, melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali, serta mendukung pendataan lahan masyarakat.
“Kami juga telah menyampaikan nota dinas dan surat penegasan kepada PT CSA,” tutupnya.
(Taufik/Lingga)






