Pemkab Natuna Gelar Sosialisasi Penerapan Satu Harga Minyak Goreng ke Pedagang

Terkini256 Dilihat

NATUNA – Keluhan konsumen terhadap melambungnya harga minyak gorong di pasaran, turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Perdaganan (Kemendag) pun mengeluarkan kebijakan, dengan menetapkan minyak goreng satu harga di Indonesia, dari Sabang – Merauke, yaitu sebesar Rp 14.000 per liter.

Terkait kebijakam anyar itu, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan, Rabu, 19 Januari 2022. Penetapan satu hargaberlaku pada minyak goreng kemasan plastik maupun kemasan jerigen.

Di Kabupaten Natuna yang berada di ujung utara NKRI, sejauh ini masih belum menerapkan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter. Pemkab Natuna beradalasa karena pihaknya belum mengetahui soal teknis pengklaiman selisih harga pembelian minyak goreng dengan harga penjualan.

Dari dasar itu, Pemkab Natuna merasa perlu untuk mensosialisasikan ke pedagang bagaimana cara mengklaim selisih harga dan biaya teransfortasi ke masyarakat khususnya pedagang, untuk mendapat harga eceran satu harga di Natuna.

Sosialisasi digelar di ruang rapat Bupati Natuna, Jln Batu Sisir Buklit Arai Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Kamis pagi (27/1). Sosialisasi penerapan satu harga minyak goreng untuk ritel dan grosir itu, dihadiri Sekda Natuna Boi Wijanarko didampingi Asisten II Basri dan Kedis Perdangan dan Perindusterian serta bagian terkait.

Dalam rapat itu, Pemkab Natuna meminta kepada pedagang agar bisa menghitung selisih harga minyak goreng dan biaya transfortasi untuk mencapai harga eceran satu harga.

“Dengan selisih harga tersebut pihak pedagang bisa mengklaim kepihak Kementeran Perdangan“ terang sekda.

Kadis perdangan dan Kopersi Kabupaten, Marwan menjelaskan ke pihak pedagang, klaim dari pedangang akan diproses oleh pihak kemenrterian Perdangan sekitar dua minggu kedepan dari laporan masuk.

Asisten II Basri meminta kepada pedang agar memperhatikan kebijakan menteri perdangan tersebut. Kami hanya mensosialisasi, untuk pelaksanaan ada di pihak pedangang.

Seorang pedangang bernama Fadli meminta waktu sampai tanggal 07 pebruari nanti untuk mengitung selisih harga dan biaya angkut untuk satu kemesannya, kemudian kami sampaikan ke Pemkab Natuna.

Saipul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *