Pemko Tanjungpinang dan DPRD Tak Harmonis, Masyarakat yang Menanggung Dampaknya

Tanjungpinang613 Dilihat
Endri sanopaka

Tanjungpinang – APBD Kota Tanjungpinang tahun 2021 sebesar Rp 985 miliar sudah disahkan DPRD, akhir November 2020 lalu. Bahkan sudah melalui pemeriksaan Pemprov Kepri dan Pemerintah pusat.

Anggaran tersebut sudah bisa digunakan untuk pembangunan daerah Tanjungpinang. Untuk merealisasikannya tinggal penyerahan Daftar Alokasi Anggaran (DPA) ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Hanya saja, karena kurang harmonisnya hubungan Kepala Daerah dengan DPRD, membuat penyerahan DPA itu mesti ditunda. Yang menjadi korban adalah masyarakat karena APBD itu akan digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang.

Jika penyerahan DPA itu ditunda-tunda tentu penyerapan anggaran juga akan lambat, bahkan terancam bakal banyak anggaran yang tidak terserap.
Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, juga menyayangkan terjadinya polemik antara Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, polemik ini tidak perlu terjadi karena yang menjadi korbannya adalah masyarakat. Anggaran yang dibahas itu kini tertahan padahal ini merupakan hak masyarakat seluruh Kota Tanjungpinang. Ia mengakui polemik seperti ini selalu terjadi setiap tahun.

“Kurang harmonisnya antara kepala daerah dengan DPRD tentu berdampak pada kebijakan-kebijakan daerah yang tentunya merugikan masyarakat,” kata Endri Sanopaka.

Ia menyarankan agar DPRD dan walikota duduk bersama membahas masalah yang ada dan mencari jalan keluarnya.
“Kepala daerah dan seluruh anggota DPRD itu adalah pilihan masyarakat. Jadi setiap kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan masyarakat. Masyarakat ini bukan bawahan mereka. Justru DPRD dan walikota itu adalah perwakilan dari masyarakat yang tugas dan fungsi utamanya harus berpihak ke masyarakat,” katanya.

Saat disinggung tentang penyerahan DPA yang ditunda karena tidak ada tandatangan pimpinan DPRD, Sanopaka menilai semua terjadi sudah mengarah pada ketidakharmonisan hubungan dua lembaga ini yakni antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau tidak salah, APBD kita sudah melakukan evaluasi Kemendagri dan sudah diteruskan ke provinsi dan ditelaah oleh biro hukum provinsi Kepri dan kalau kekurangan itu di level Tanjungpinang seperti Sekretaris Daerah, dan ini bukan hal yang prinsip dan ini tinggal melaksanakan saja. Kekurangannya bersifat administrasi berupa tandatangan.
Menurut Endri Sanopaka, lambatnya DPA ini sudah banyak direspon masyarakat karena masyarakat dirugikan.

“Contoh saja, ribut-ribut tagihan PLN untuk Penerangan Jalan Umum belakangan ini. Ternyata Pemko belum bisa membayar karena DPA belum dibagikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” sebutnya.

Sanopaka juga meminta agar PLN juga bisa memaklumi hal itu karena sistem pemerintah memiliki prosedur tersendiri yang harus dilalui dan penggunaan anggaran mesti melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

“Fenomenanya sekarang, elit politik yang gaduh masyarakat yang jadi korban. Kalau dibiarkan berlarut-larut tentu daerah yang rugi dan masyarakat perlu bereaksi. Baik Pemko maupun DPRD mestinya tidak mengedepankan ego masing-masing,” kata Sanopaka. Agar permasalahan bisa lebih cepat selesai, sebutnya perlu peran pihak-pihak terkait dan tokoh tokoh masyarakat untuk menyelesaikan ini.

“Tokoh-tokoh masyarakat mesti cepat menjembatani masalah ini agar tidak berlarut-larut dan agar jangan berulang-ulang. Semoga Forkominda bisa cepat merespon untuk menjembatani penyelesaian masalah ini dan untuk kalangan perguruan tinggi kami siap membantu,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *