Pemko Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan untuk Tertibkan PSU dan Aset Daerah

Tanjungpinang1049 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan pengembang, serta aset milik daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Kerja sama dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK), yang ditandatangani oleh Wali Kota Lis Darmansyah dan Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, pada Rabu (9/7/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Lewat kerja sama tersebut, Kejari Tanjungpinang diberikan kewenangan untuk menangani penyelesaian penyerahan 78 prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta dua aset milik Pemko Tanjungpinang yang hingga kini belum kembali ke tangan pemerintah.

Wali Kota Lis Darmansyah menjelaskan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sebelumnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Kini, SKK tersebut disubstitusikan ke Kejari Tanjungpinang agar penanganan lebih terfokus sesuai dengan wilayah hukum.

“Dengan pelimpahan ini, Kejari bisa langsung bertindak sebagai pengacara negara untuk mendampingi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyelesaikan persoalan PSU dan aset. Ini akan mempermudah percepatan di lapangan,” ujar Lis usai penandatangan SKK, yang dikutip dari rilis Pemko Tanjungpinang.

Lis menambahkan bahwa penertiban PSU dan aset bukan semata urusan administratif, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin pelayanan publik yang berkelanjutan. Aset yang telah diserahkan secara sah akan masuk dalam pencatatan daerah dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik kepercayaan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan penyelesaian persoalan aset agar memiliki kepastian hukum.

“Kami siap menjalankan tugas ini dan berkomitmen menyelesaikan penyerahan 78 PSU perumahan dan dua aset lainnya yang saat ini belum tertib,” kata Atik.

Acara penandatanganan SKK turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis untuk menyusun langkah-langkah percepatan dan memperkuat koordinasi antarinstansi terkait.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *