PemkoTanjungpinang Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk UMKM

Tanjungpinang108 Dilihat

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya memperluas cakupan peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera, terutama dalam menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan dan kehidupan sosial.

Tugas ini diemban oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang, pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berfokus pada pelaksanaan program-program perlindungan ketenagakerjaan.

Sylfa Yenny Dwi Putri, S.E, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang, menjelaskan bahwa untuk mendorong perluasan kepesertaan, pihaknya melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku UMKM terkait program jaminan sosial.

“Sosialisasi menjadi kunci utama dalam memperkenalkan manfaat dari program ini. Kami mengadakan berbagai kegiatan untuk menjelaskan hak-hak yang dapat diperoleh oleh peserta, serta bagaimana jaminan sosial ini dapat meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar Sylfa di Tanjungpinang, Selsai (19/3/2025)

Tidak hanya melalui sosialisasi, menurut Sylfa pemerintah juga menyediakan kemudahan pendaftaran bagi pelaku UMKM. Dengan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, diharapkan lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro yang dapat mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami memastikan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui platform online maupun layanan tatap muka. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UMKM yang ingin bergabung dalam program ini,” tambahnya.

Manfaat yang dirasakan oleh pelaku UMKM sangat besar, baik untuk individu maupun keluarga mereka. Program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberi perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.

“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas usaha mereka,” jelas Sylfa.

Selain itu, program ini juga berkontribusi dalam membantu mengatasi kemiskinan ekstrem. “Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat melindungi pelaku UMKM dan pekerjanya dari risiko sosial yang dapat membebani mereka dan keluarga mereka, terutama di masa-masa sulit,” kata Sylfa.

Ia mengatakan bahwa perlindungan sosial bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Maka, dalam upaya untuk lebih memudahkan masyarakat, pemerintah Tanjungpinang juga mengembangkan inovasi berbasis teknologi.

Sylfa menjelaskan bahwa aplikasi JMO (Jaminan Sosial Online) menjadi salah satu terobosan yang sangat memudahkan akses masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Melalui aplikasi JMO, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan klaim, memeriksa saldo, hingga mengupdate data tanpa harus datang ke kantor cabang,” ungkapnya.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur-fitur yang lebih lengkap dibandingkan aplikasi sebelumnya, seperti simulasi saldo JHT dan JP, pelacakan klaim, serta pengaduan dan laporan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan secara lebih efisien.

“JMO mempermudah proses administrasi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Tanjungpinang, khususnya dalam mewujudkan visi Bima Sakti, yaitu menciptakan masyarakat yang melek teknologi,” lanjut Sylfa.

Menurut Sylfa kolaborasi antara Bidang Jamsos TK dengan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa ada dua program penting yang dijalankan untuk membantu pekerja rentan, terutama di sektor informal.

“Program SERTAKAN dan program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang mungkin selama ini belum terjangkau,” kata Sylfa.

Program SERTAKAN adalah inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko pasar tenaga kerja. “Program ini bertujuan agar pekerja dan keluarganya merasa lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari, meskipun mereka bekerja di sektor informal atau tidak tetap,” ujarnya.

Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), yang selama ini seringkali terlupakan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan adanya program ini, pekerja di sektor informal mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja formal, yang tentu saja akan meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Sylfa berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku UMKM dapat semakin solid, sehingga semakin banyak masyarakat Tanjungpinang yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami yakin, dengan adanya perlindungan yang menyeluruh, masyarakat Tanjungpinang akan semakin maju, aman, dan sejahtera,” tutup Sylfa.

(tira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *