GUBERNUR KEPRI ANSAR AHMAD tampaknya lebih memilih mempertahankan kebijakan kontroversialnya ketimbang mendengar suara publik dan membuat kajian. Di tengah gelombang penolakan publik atas rencana pelelangan kawasan Gurindam 12, pemerintah provinsi justru berupaya menggiring opini seolah-olah masyarakat menerima kebijakan itu. Narasi yang dibangun bukan berdasarkan data, melainkan persepsi yang dikonstruksi melemahkan kritik.
Pernyataan Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, kepada media, baru-baru ini, yang berasumsi bahwa masyarakat sudah tidak lagi mempermasalahkan kebijakan lelang hanya karena minimnya pemberitaan media, bukan sekadar logika sesat, tapi upaya membangun ilusi dukungan publik untuk menutupi penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang abai terhadap kritik.
Diamnya sebagian masyarakat bukan tanda setuju, melainkan ekspresi kelelahan menghadapi pemerintah yang tak lagi mendengar. Ketika suara publik diabaikan, ruang kritik dikecilkan, dan media didorong untuk bungkam, maka yang tersisa hanya kesenyapan yang dipelintir menjadi legitimasi.
Padahal sejak awal, penolakan terhadap lelang Gurindam 12 lahir dari keresahan yang nyata. Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pelaku UMKM melihat proyek ini sebagai bentuk penyerahan aset publik kepada kepentingan swasta.
Forum Peduli Ibukota (FPI) Kepri yang dikomandoi Ustad Hajarullah Aswad bahkan telah berulang kali menegaskan, bahwa Gurindam 12 bukan sekadar lahan, tetapi simbol ruang hidup masyarakat Tanjungpinang yang harus dilindungi dari dominasi pemodal besar.
Namun Pemprov Kepri justru berusaha menutupi substansi permasalahan dengan narasi efisiensi dan profesionalisme. Argumen klasik ini kerap dijadikan pembenaran untuk melegitimasi privatisasi aset publik tanpa kajian mendalam yang bisa diuji secara akademis maupun hukum. Bahkan pemerintah berbicara lantang soal potensi keuntungan daerah, namun tak pernah menjelaskan siapa sebenarnya yang akan menikmati keuntungan itu.
Lebih jauh, Gubernur Ansar bahkan diduga mencoba meredam kritik dengan melakukan berbagai lobi kepada kelompok masyarakat yang sebelumnya menentang, agar berbalik mendukung kebijakannya. Cara-cara seperti ini menunjukkan kepemimpinan yang anti kritik, dan berupaya membungkamnya demi mempertahankan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Seharusnya, Pemprov Kepri tidak hanya sibuk mencari pembenaran, melainkan menyusun kajian yang objektif: bagaimana jika kawasan Gurindam 12 dikelola oleh Pemko Tanjungpinang melalui skema pemberdayaan UMKM dan pedagang kecil? Bagaimana dampaknya terhadap ekonomi lokal, kesempatan kerja, dan keadilan sosial di ibu kota provinsi itu? Perbandingan inilah yang semestinya menjadi dasar kebijakan, bukan asumsi “lebih profesional” jika dikelola pengusaha besar.
FPI Kepri bahkan telah mengurai lima analisis penting yang harus dilakukan pemerintah sebelum melelang kawasan tersebut. Mulai dari analisis kelayakan aset, dampak lingkungan, kebutuhan masyarakat, hingga kajian finansial dan hukum, yang disampaikan Hajarullah Aswad, Ketua Umum FPI Kepri, saat bertemu dengan Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari dan jajaran pejabatnya, di kantor dinas tersebut, pada 22 Oktober.
Kelima analisis ini bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat bagi setiap kebijakan publik yang menyangkut aset negara. Tanpa itu, setiap langkah menjadi cacat administratif sekaligus moral. Terlebih, secara hukum, pelaksanaan lelang aset daerah memerlukan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Makanya, Hajarullah mempertanyakannya: Apakah hal ini sudah dilakukan oleh Pemprov Kepri? Jika belum, maka bukan hanya kebijakan ini tidak transparan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Kalau memang ada persetujuan DPRD, harus transparan menunjukkan suratnya, termasuk kajian kelayakan, datanya harus dibuka ke publik.
Sayangnya, yang dijawab pemerintah bukan data, melainkan narasi politik. Gubernur dan pejabatnya sibuk membangun kesan bahwa oposisi terhadap kebijakan ini hanya datang dari segelintir kelompok, padahal aspirasi masyarakat jauh lebih luas. Pemerintah tampak lebih tertarik memenangkan opini ketimbang memperbaiki kebijakan.
Inilah bentuk kekuasaan yang mulai kehilangan empati. Ketika kebijakan publik dijalankan dengan logika “asal jalan” tanpa evaluasi, dan kritik dianggap mengganggu bahkan ancaman, maka demokrasi kehilangan rohnya. Apalagi jika kebijakan itu menyangkut ruang publik yang menjadi identitas dan tempat hidup masyarakat kecil.
Pelelangan kawasan Gurindam 12 bukan sekadar soal pengelolaan aset, tetapi juga ujian transparansi dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Bila Gubernur Ansar benar ingin meninggalkan warisan yang baik, seharusnya ia mengoreksi langkahnya, bukan memaksakan kehendak.
Karena kebijakan yang lahir tanpa kajian, tanpa partisipasi, dan tanpa transparansi hanya akan melahirkan konflik sosial di kemudian hari. Dan ketika kebijakan itu menguntungkan segelintir pihak tapi merugikan masyarakat banyak, maka legitimasi pemerintah secara moral sudah runtuh.
Tanjungpinang tidak butuh taman kuliner berlabel “branded” yang hanya bisa dinikmati kalangan tertentu. Kota ini membutuhkan ruang publik dan ruang ekonomi rakyat sebagai tempat UMKM dan pedagang kecil bisa tumbuh bersama tanpa harus tersisih oleh modal besar.
Pemerintah daerah seharusnya berdiri di tengah, menjadi jembatan antara kepentingan publik dan efisiensi ekonomi, bukan menjadi agen privatisasi aset rakyat. Jika Pemprov Kepri bersikeras meneruskan lelang Gurindam 12 tanpa kajian terbuka dan partisipasi publik, maka rakyat berhak menolak, bahkan menggugatnya.
suluhkepri.com



