Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Diduga Ilegal di DAS Sungai Jang

Tanjungpinang228 Dilihat

TANJUNGPINANG – Satpol PP Tanjungpinang bersama Lurah Sungai Jang, Babinkantibmas, dan Babinsa melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah bangunan yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, tepatnya di Jalan RH Fisabilillah, Kilometer 8, Kamis (19/12/2024).

Bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ini disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, bersama pihak Kelurahan Sei Jang serta aparat keamanan setempat.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa pemasangan garis PPNS line pada bangunan tersebut merupakan upaya penegakan aturan terkait izin pembangunan.

Satpol PP Tanjungpinang juga memasang segel bagian dalam bangunan diduga ilegal yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Jang, Jalan RH Fisabilillah, Kilometer. pk

 

“Selama garis PPNS line ini terpasang, tidak ada aktivitas pembangunan yang dibolehkan. Pemilik bangunan wajib segera melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Yusri, dilansir dari pijarkepri.com, Kamis.(19/12/2024).

Bangunan yang disegel dinilai telah melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki untuk setiap pembangunan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010, setiap renovasi atau perluasan bangunan harus disertai izin dari Walikota. Tanpa izin yang sah, bangunan tersebut terancam dibongkar.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk proyek tersebut. Kepala Dinas PUPR, Rusli, menyatakan, “Kami tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan ini.”

Bangunan yang disegel berada di DAS Sungai Jang, Tanjungpinang. pk

Isu ini juga mendapat sorotan tajam dari LSM ALIM, yang menilai bahwa pembangunan di area DAS berisiko merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan. LSM ini mengingatkan bahwa aktivitas seperti itu melanggar undang-undang dan bisa berdampak besar bagi lingkungan sekitar.

Lukman, Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tanjungpinang, menambahkan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya tanpa IMB, tetapi juga tanpa PBG, yang merupakan persyaratan teknis sesuai dengan aturan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa syarat PBG mencakup bukti kepemilikan tanah, data tenaga ahli, serta gambar detil dan site plan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.

Satpol PP Tanjungpinang telah menghentikan aktivitas pembangunan sejak tahap awal, setelah pemasangan tiang, dan memanggil pemilik bangunan untuk klarifikasi. Namun, hingga saat ini, pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atau hadir untuk memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan yang belum jelas.

Tindakan ini menjadi contoh dalam penegakan aturan terkait pembangunan yang sah demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *